Tergiur Upah Rp10 Juta Bawa Sabu dari Aceh ke Bandung, 6 Pria Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan:

 


Keenam terdakwa lewat persidangan secara VC masing-masing divonis 15 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sebanyak 6 terdakwa dalam persidangan secara video call (VC), Rabu (29/9/2021) di Cakra 7 PN Medan masing-masing divonis 15 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan penjara.


Keenamnya yakni M Soleh, Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi Syahputra (penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,9 kilogram.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 


"Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar Syafril.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya keenam dituntut agar dipidana masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


"Baik ya. Terdakwa, penasihat hukum (PH) dan penuntut umum sama-sama memiliki hak 6 hari untuk pikir-pikir setelah putusan dibacakan apakah terima atau banding," pungkas Syafril.


Upah Rp10 Juta


JPU dalam dakwaannya menguraikan, Februari 2021 terdakwa M Soleh diperintahkan oleh Fauzan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Bandung ditemani oleh Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi dengan upah Rp10 juta.


Atas perintah tersebut, terdakwa M Soleh berangkat dari Bandara Kualanamu Internasional dengan para terdakwa lain. Sabu yang dibawa sebanyak 16 bungkus itu disimpan di dalam sepatu para terdakwa.


Namun, saat pemeriksaan petugas Kualanamu menemukan 4 bungkus sabu yang disimpan di sepatu kiri dan kanan terdakwa M Soleh. Saat di interogasi, M Soleh mengaku kalau ia tidak sendirian. Akhirnya para petugas juga menangkap para terdakwa lainnya 


Kemudian, petugas keamanan menyerahkan para terdakwa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini