Saat Sedang Transaksi, Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Salapian

Sebarkan:

  



LANGKAT | Naas bagi pria muda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, saat sedang melakukan transaksi sabu, team unit Reskrim Polsek Salapian ringkus pria muda kelahiran desa seribu jadi.

Benar, satu tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu telah diringkus unit Reskrim Polsek Salapian, dan satu tersangka nya lagi melarikan diri dan kini sedang dalam pencarian, demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Salapian, Iptu Dedi YP Ginting, SH, pada Kamis (23/09/2021).

Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat dua balok emas dipundak tersebut, tersangka berinisial A (25) warga Desa Seribujadi, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi barang haram bersama temannya  (tersangka) berinisial N yang saat ini sedang dalam pencarian, pada Rabu (22/09/2021) sekira pukul 16.00 wib di Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Saat petugas unit Reskrim Polsek Salapian melakukan penyergapan dan penangkapan, tersangka berinisial A tidak berkutik, namun satu tersangka berinisial N berhasil melarikan diri, dan saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, ucap Dedi YP Ginting.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka didalam bungkus rokok sampoerna, seberat 0,37 gram.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka yang akan diedarkan bersama teman nya berinisial N kepada para pecandu sabu.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahan di Polsek Salapian, guna proses hukum selanjutnya, terang Iptu Dedi YP Ginting, SH.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini