Operasi Pasar Gabungan, Gempur Rokok Ilegal Di Lhoksukon, Media Dilarang Meliput, Ada Apa?

Sebarkan:


ACEH UTARA
I Tim Gabungan yang terdiri dari Kanwil Beacukai Aceh Bersama Badan Pengelolaan Keuangan (BPK Aceh), dan Satpol PP Aceh melakukan razia rokok Ilegal ke sejumlah pedagang di kawasan perkotaan Kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Rabu (29/9/2021).

Dari informasi diterima awak media, razia yang digelar pada hari selasa (28/9/2021) dikawasan perkotaan Lhoksukon, Puluhan slop rokok  berbagai merek yang disinyalir tidak memiliki izin didapatkan dari sejumlah pedagang. 

Hasil razia gabungan sempat digelar di salah satu warung kopi untuk diambil dukomentasi atau foto bersama dengan tim yang diduga untuk pertangungjawaban ke atasan terhadap kinerja mereka, saat awak media menanyakan kegiatan itu barang-barang sitaan tersebut langsung diangkut kedalam mobil dan dibubarkan. 

Terkesan panik,  salah satu staf beacukai melarang media meliput terkait temuan rokok ilegal yang dipublikasi ditempat umum yaitu warung kopi yang nota benenya khalayak ramai.

"Aneh, sudah jelas hasil temuan dipajang tempat umum atau area publik dan kami dilarang meliput dan mengambil dokumentasi, kami sempat curiga didalam sepanduk berlogokan kabupaten Bireuen bukan Aceh Utara" ujar salah satu awak media yang kebetulan berada di lokasi yang sama.

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Amir Hamzah saat dihubungi salah satu media, dirinya mengatakan " Dalam kegiatan tersebut kami diminta perbantukan 10 personil anggota Pol PP untuk bergabung dengan Tim Provinsi (Badan Pengolaan Keuangan Aceh, Satpol PP Aceh ) dan Bea Cukai Lhokseumawe" Ujarnya

Saat disinggung soal barang temuan, Dirinya mengaku belum mendapatkan informasi dan mengarahkan ke pihak Provinsi selaku pelaksana kegiatan, dan sejauh berita ini naik tayang, awak media belum berhasil mendapatkan informasi tambahan dari pihak terkait sehubungan dengan operasi Gabungan tersebut. (alman/ed)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini