Gugatan Kesepakatan Gang Dame untuk Jalan Bersama, Saksi Tergugat I: Tahun 2001 Masih Bermain Catur dengan Almarhum Usman Damanik

Sebarkan:




Dokumen proses pembangunan tembok di Gang Dame Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal. (MOL/Ist)




MEDAN | Giliran Karolina Purba selaku kuasa hukum tergugat I (Rosdelina Boru Sinaga), Rabu (22/9/2021) di Cakra 6 PN Medan menghadirkan saksinya dalam sidang lanjutan gugatan Surat Kesepakatan tertanggal 25  Mei 2000 tentang jalan sepanjang 80-an meter dengan lebar 3 meter lebih (selama ini dikenal Gang Dame) di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Setelah 21 tahun berlalu, Surat Kesepakatan yang diperbuat antara almarhum Usman Damanik dengan almarhum Malem Samsi Purba kini digugat Rospita Magdalena Damanik, ahli waris dari almarhum Usman Damanik dengan tergugat I Rosdelina Boru Sinaga (istri almarhum Malem Samsi Purba) ke PN Medan.

"Saya masih bermain catur dengan almarhum Usman Damanik tahun 2001 lalu," kata saksi Suripto alias Uwek (58), warga Jalan Abadi, persis di sebelah timur Gang Dame kebetulan jualan misop/bakso dan minuman ringan menjawab pertanyaan  Mesta Wani Naibaho, salah seorang tim kuasa hukum penggugat.

Sementara menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat I, Karolina Purba, saksi menimpali bahwa di tahun 2000 ayah penggugat sesekali masih bisa menarik Angkutan Kota (Angkot) Trayek 14 miliknya sendiri (almarhum Usman Damanik).

"Kalau mengenai dia sehat atau sakit, Saya nggak tahu. Yang jelas Saya tahun 2001 masih sering bermain catur dengan almarhum Usman Damanik. Kalau nggak salah bapak itu meninggal tahun 2015 ," kata pria yang sudah 5 tahun mengontrak rumah milik J Sinaga.

Akses Keluar Masuk

Sebelum ditembok dengan batu bata, imbuh Suripto, hanya satu  akses jalan keluar masuk dari beberapa pemilik rumah di sebelah timur Gang Dame. Tinggal jalan setapak dari samping tembok.

Namun setelah ditembok, para ahli waris almarhum Malem Samsi Purba terpaksa keluar masuk dari rumah orang tua tergugat I, di sebelah kiri lapak saksi berjualan. Sepengetahuan saksi, sebelum Gang Dame ditembok, rumah ahli waris tergugat I dan warga lainnya sudah dialiri listrik (PLN) dan air bersih (PAM Tirtanadi). 

Dan menurut saksi Gang Dame itu juga sudah mendapatkan fasilitas pemerintah seperti pengaspalan jalan sekitar tahun 2006.

Yayasan

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan ketika majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan menanyakan seputar keberadaan tembok yang menghalangi akses keluar masuk para warga di sisi timur.

Saksi mengaku tinggal (mengontrak) tidak jauh dari Gang Dame sejak 1999 lalu. Jadi sedikit banyaknya saksi mengetahui seputar Gang Dame tersebut. Termasuk indikasi 'andil' pihak Yayasan Pendidikan Nasional Sangkara yang letaknya persis di sebelah barat Gang Dame atas keberadaan tembok tersebut.

"Saya kan jualan Bu. Sebelumnya pakai kawat duri. Tahu dari para pekerja (tukang) yang makan dan minum kopi waktu jam istirahat di warung Saya. Kata mereka (para tukang) tembok yang sedang ikerjakan dari pihak sekolah," urai pria yang dianugerahkan 5 anak itu.

Lebih lanjut saksi juga mengetahui dari para tukang soal rumah bapak Usman Damanik yang sudah dijual oleh para ahli warisnya ke pihak sekolah

Fakta lainnya terungkap, Gang Dame tersebut sebelumnya tembus ke belakang (ke Gang Setia Kawan Jalan Murni yang berada di sebelah jalan Abadi) dan saat ini buntu karena sudah ditembok.

Seyogianya kuasa hukum tergugat I Karolina Purba akan menghadirkan 2 orang saksi. Namun salah seorang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan tergugat I, namun kemudian ditolak hakim ketua. Dahlia Panjaitan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi dari tergugat I lainnya.

Dibatalkan

Sementara informasi lainnya dihimpun, almarhum Malem Samsi Purba (suami tergugat I) telah membeli jalan (Gang Dame) tersebut dari almarhum Usmanamanik (ayah penggugat) sebesar Rp10 juta. Ganti rugi jalan juga disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) XII Muhalim (turut tergugat).

Pada tanggal 25  Mei 2000 dibuatlah Surat Kesepakatan antara kedua almarhum bahwa jalan tersebut menjadi jalan bersama. Butir kesepakatannya antara lain, almarhum Usman Damanik dan almarhum HM Setiadjed (tinggal bersebelahan-red) dan keluarga Malem Samsi Purba (suami dari ibu Rosdelina br Sinaga tergugat I) boleh mempergunakan jalan tersebut. 

Sekitar 3 atau 4 bulan lalu sisi timur jalan bersama tersebut dibangun tiang dan sebagian ditembok dengan batu bata.

Namun setahu bagaimana ahli waris almarhum Usman Damanik atas nama Rospita Magdalena Damanik menggugat Surat Kesepakatan tertanggal 25 Mei 2000 tersebut ke PN Medan agar dibatalkan. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini