Dugaan Korupsi Rp7,2 M Distribusi Pupuk PT Kaltim, Baru Kabag Pergudangan yang Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut

Sebarkan:



Tersangka SS (pakai rompi oranye) setiba di Kantor Kejati Sumut. (MOL/Pnkm Kjtsu)



MEDAN | Baru oknum Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan jasa pengangkutan dari PT Bhanda Ghara Reksa / BGR (Persero) Cabang Medan berinisial SS yang berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut.


Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Plt Kasi Penkum PDE Pasaribu dalam pers rilisnya, Rabu petang tadi (1/9/2021) menginformasikan kalau tersangka SS berhasil dibekuk di sekitar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


Tersangka sempat melakukan perlawanan ketika tim Tabur Kejati Sumut dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo. 


Namun tim tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut apalagi tersangka telah berstatus buronan selama 8 bulan, terhitung Oktober 2020 lalu. 


Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejatu Sumut Jalan AH Nasution Medan. Setelah berkasnya dilengkapi, SS kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) pada Polda Sumut guna dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.


Informasi lainnya dihimpun, penyidik pada Pidsus Kejati Sumut juga telah menetapkan tersangka SL, sebagai Pjs General Manager (GM) PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan.


Dengan demikian, baru tersangka SS selaku Kabag Pergudangan perusahaan jasa pengangkutan tersebut  yang berhasil dibekuk tim Tabur Kejati Sumut.


Tersangka SS disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Konstruksi Hukum


Adapun konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi disebut-sebut mencapai Rp7,2 miliar lebih tersebut berawal dari kerjasama antara PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) dengan jasa pengangkutan PT BGR (Persero) untuk pendistribusian pupuk cair.


Yakni dari kapal pengangkutan, pengantongan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode tahun 2016 sampai 2018. 


Sejumlah pupuk dilaporkan hilang dan susut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7.280.359.129. Modusnya diperkirakan pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini