1 Terdakwa Akui Rencanakan 'Eksekusi' Acek Pemilik Kost, 2 Lainnya Masih Sempat Berkelit

Sebarkan:



Tim JPU saat menunjukkan sejumlah alat bukti, di antaranya jaket warna pink salah seorang terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Djie Gon Gunawan alias Acek (74), pemilik kamar kost-kostan di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (1/9/2021) berlangsung 'panas'.


Beberapa kali ketua majelis hakim Denny Lumbantobing dengan nada tinggi menanyakan peran masing-masing terdakwa lewat sambungan video call (VC) di Cakra 9 PN Medan.


Terdakwa Faonasekhi Zamago mengakui kalau dirinya dan kedua terdakwa lainnya yakni Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu, sesama penghuni kamar kost-kostan di lantai III, telah merencanakan penganiayaan terhadap korban yang berada di salah satu ruangan di lantai I.


"Saya yang duluan mukul (korban) Acek itu. Karena tangan Saya sakit, Saya pukul lagi pakai batu. Batunya ada di kamar Acek. Yang lain (kedua terdakwa) juga ikut mukuli. Termasuk naik ke atas perut Acek. Di antaranya juga ada yang memegangi tangan sama kaki Acek," ungkap Faonasekhi menjawab pertanyaan Denny Lumbantobing.


Namun tidak demikian halnya dengan terdakwa Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu. Keduanya mengaku tidak berada di dalam kamar korban.


"Barusan terdakwa Faonasekhi bilang kalian berdua ikut menganiaya Acek itu. Ada yang megangi tangan sama naik ke perut korban. 


Saksi lain juga di sidang lalu bilang ada melihat kalian berdua di sekitar kamar itu. Jadi maksudnya kalian berdua cuma nonton? Coba tanyalah Bu jaksa," timpal Denny sembari tertawa kecil.


Dalam kesempatan tersebut tim JPU menunjukkan sejumlah alat bukti berupa jaket warna pink berlumuran darah dan batu. "Jaket Saya itu," timpal Faonasekhi Zamago.


Di bagian lain terdakwa Faonasekhi juga mengakui bahwa rencana 'mengeksekusi' korban di kamar lantai I tersebut berkaitan dengan menunggaknya pembayaran kamar kost-kostan mereka.




Giliran ketiga terdakwa dimintai keterangannya lewat sambungan VC di Cakra 9 PN Medan. (MOL/ROBS)



Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu mengaku ada keterangan mereka diarahkan penyidik dari Polrestabes Medan. 


Namun ketika dicecar PH, kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui nama oknum penyidik dimaksud. Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian tuntutan dari JPU. 


Direncanakan


Sementara JPU dari Kejari Medan Elisabet Panjaitan dan Nur Fransiska dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/3/2021) terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kost di Lantai III membicarakan bahwa dirinya akan dikeluarkan dari kost-kostan karena belum bayar 3 bulan. Faonasekhi Zamago pun kebingungan mencari uang menutupi sewa kamar kost.


Tunggakan serupa juga dialami terdakwa Bezisokhu Zalukhu. Setahu bagaimana terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua terdakwa lainnya merencanakan pembunuhan korban.


Enam hari kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya. Ia pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban.


Terdakwa mengantukkan batu ke kepala bagian belakang korban. dan menyeretnya ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. Dia naik ke lantai III memanggil kedua terdakwa lainnya dan kembali memukuli kepala dan wajah korban dengan tangan dan batu.


Namun saat mereka masih memegang korban, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum, ia terkejut melihat para terdakwa, dan tak jadi membeli. Ketiga terdakwa  langsung kabur meninggalkan rumah kost korban. 


Para terdakwa berhasil dibekuk tim Satreskrimum Polrestabes Medan pada 9 Maret 2021. Ketiganya diancam dengan dakwaan berlapis. 


Pertama, pidana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 170 KUHPidana Ayat (3)  KUHPidana dan keempat, Pasal 351 Ayat (3)  KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini