Terkait Dugaan Korupsi Rp1,4 M, Kejari Medan Tahan Mantan Kasubag Akuntansi dan Keuangan PD Pasar

Sebarkan:



Tersangka Aidil Syofyan (kiri), mantan Kasubag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan akhirnya ditahan. (MOL/Intl Kjri Mdn)



MEDAN | Kejari Medan diinformasikan telah melakukan penahanan terhadap Aidil Syofyan, mantan Kasubag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Aidil disangka terkait tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp1,4 miliar lebih.


"Tersangkanya ditahan Bang," tegas Kajari Medan ketika dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Rabu malam (18/8/2021) tadi. 


Penahanan Aidil Syofyan kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agus Kelana Putra menyusul diterimanya penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) alias pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), siang tadi di Ruang Tahap II Pidsus Jalan Adinegoro Medan.


Penyidik sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Selaku Kasubag tersangka disebut-sebut menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.


"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan  di Rutan kelas I Labuhan Deli untuk kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan," tegas Bondan.


Aidil Syofyan membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan-red) seolah sebagai bukti pembayaran. Penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan terdakwa, melainkan menyimpannya di brankas PD Pasar Kota Medan. 


Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017, 


Uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9.462.713.500 namun hanya Rp7.865.000.000 yang disetorkan tersangka. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.483.000.000.


Sedangkan sejumlah BB yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan tipikor pungutan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Kota Medan periode tahun 2015 hingga 2017.


Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini