Terdakwa Tunggal Korupsi Rp756,5 Juta di BNN Sumut, Mantan Bendahara Syarifa Dituntut 4 Tahun

Sebarkan:



Syarifa sempat menangis pada persidangan vicon beberapa bulan lalu karena dijadikan terdakwa tunggal. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Syarifa (43), terdakwa tunggal perkara korupsi penggunaan anggaran TA 2017 dalam persidangan secara video teleconference (vicon) dituntut pidana 4 tahun penjara, Kamis (5/8/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan 


Tim JPU dari Kejari Medan juga menuntut terdakwa agar dipidana membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. 


Selain itu Syarifa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060. 


Paling lama 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap  harta bendanya disita dan dilelang. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, telah memenuhi unsur.


Yakni melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.


Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan juga secara vicon guna penyampaian nota keberatan / pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Intan Simanullang dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera.


Dobel


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Syarifa selaku bendahara melakukan pembayaran dobel. Mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut TA 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan lagi.


Hal itu atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut yang secara berkala melakukan audit di BNNP Sumut. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp756, 5 juta. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini