'Sok Jagoan' Keroyok Anggota TNI, 2 Warga Sei Agul dan 3 ABG Diadili di PN Medan

Sebarkan:


Saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon (paling kanan) saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Dua warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan Ursula Samantha Pasaribu (38) dan Ari Rafles Halomoan Lumbangaol (21) serta 3 terdakwa lainnya masih di bawah umur alias Anak Baru Gede (ABG) menjalani sidang perdana di PN Medan.

Hakim ketua Aimafni Arli, Kamis petang (19/8/2021) di Cakra 3 PN Medan beberapa kali mengingatkan terdakwa Ursula, juga ibu rumah tangga (IRT) karena langsung memotong saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon, kebetulan anggota TNI saat memberikan keterangan.

"Kamu diam dulu, nanti ada waktunya kamu berbicara. Tahan emosi, ini persidangan ya tolong dihargai," kata hakim.

Namun, terdakwa kembali marah-marah saat saksi mengaku dipukul oleh anaknya saat kejadian. Ursula yang mengikuti sidang secara video call (VC) itu, langsung berteriak membantah keterangan korban.

"Kalau kau bilang aku mukul, aku terima. Tapi jangan kau bilang anakku mukul. Nggak terima aku," kata Ursula.

Karena terus berteriak, JPU dari Kejari Medan Novalita pun berupaya menjelaskan bahwa nanti setelah korban memberikan keterangan, dia akan diberi kesempatan membantah.

"Nanti ada dikasih waktu untukmu berbicara. Sekarang dengarkan dulu keterangan saksi korban ini. Kalau kamu marah-marah terus ditunda aja sidangnya," tegas Novalita.

Akhirnya Ursula pun diam dan sidang pun dilanjutkan. Dalam kesaksiannya, saksi korban Tumpal mengaku dikeroyok oleh para terdakwa karena permasalahan uang parkir.

"Terdakwa Dang (bukan nama sebenarnya) minta uang parkir, lalu Saya jawab parkir apa? Dia langsung mukul kaca mobil," urai korban.

Setelah itu, terjadi cekcok sehingga terdakwa lainnya datang bersama Ursula. Korban mengaku saat itu Ursula memukulnya dengan batu sehingga mengenai pipinya.

"Setelah pipi saya robek bercucuran darah baru kabur mereka semua," ucapnya.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim hakim ketua Aimafni menunda sidang pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

'Sok Jagoan'

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Jumat  (16/6/2021) sekira pukul 18.30 WIB, ketika saksi korban Tumpal Sanjaya bersama rekannya Karwan dan Sucipto hendak keluar dari parkiran mobil di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Tiba-tiba terdakwa di bawah umur, Dang Geo (berkas perkara terpisah) mengetuk kaca mobil sebelah kanan, yang dikendarai saksi korban. Tumpal pun berhenti dan membuka kaca mobilnya dan keluar. 

Terdakwa Dang menanyakan uang parkir' namun tidak diberikan, sehingga terdakwa mendorong saksi korban dan berlanjut cekcok. Tidak lama kemudian terdakwa Dung (juga nama samaran dan masih di bawah umur) bersama terdakwa Ursula datang dengan menggenggam batu.

Saksi Karwan spontan mengatakan, "'Itu TNI, jangan dipukul." Namun terdakwa Ursula sperti 'sok jagoan' mengatakan, "Gak ada TNI itu, kita gol kan semua." Lalu terdakwa Dung langsung memukul saksi korban pada bagian bahu.

Kemudian diikuti terdakwa Ding bersama Dang  langsung memukuli saksi korban pada bagian wajah dan badan. Terdakwa Ursula pun ikut memukul saksi korban di bagian bahu kiri dengan menggunakan batu.

Saksi korban lari ke arah ruko tidak jauh dari tempat kejadian, namun terdakwa Dung mengejar Tumpal hingga ke dalam ruko dan langsung memukuli dan menendang perutnya secara membabi buta menggunakan kayu.

Kelima terdakwa terus mengejar dan mengeroyok korban hingga keluar ruko. Warga setempat kemudian berhasil melerai. Saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Para terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan pertama, pidana pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini