Sehat, Pria Viral di Medsos Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan:

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Marpaung


MEDAN | Pria bernama Sehat (51) yang sempat viral di media sosial karena ulahnya meresahkan masyarakat terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia pun sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. 

Namun sayang, penyidik menyebutkan yang bersangkutan tidak ditahan meskipun ancaman di atas tujuh tahun penjara tersebut. 

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Marpaung kemarin menerangkan tersangka terancam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE dengan hukuman 10 tahun penjara. 

"Statusnya sudah tersangka. Yang bersangkutan kita hubungi saat berada di kawasan wisata, Tanah Karo. Kita ajak bertemu lalu kita amankan. Tersangka dijerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tapi tidak dilakukan penahanan," ungkap Kompol Raffles. 

Sambung Raffles lagi, ada yang menyebutkan bahwa hasil swab tersangka negatif. Namun dalam video rekaman yang sempat tersebar luas tersangka tidak menyebutkannya secara rinci. 

"Ada dari hasil tes yang menyebutkan bahwa ia (tersangka) negatif. Memang tersangka sudah beberapa kali melakukan swab tapi hasilnya masih kita periksa. Jadi dugaan kita tersangka menyebarkan kabar bohong hingga membuat keonaran di tengah masyarakat," terang Raffles. 

Saat disinggung apa motivasi tersangka melakukan rekaman video tersebut, Raffles menyebutkan masih didalami penyidiknya. Sementara orang yang merekam aksi tersangka Sehat masih dalam pengejaran. 

"Motifnya masih kita dalami dan untuk orang yang merekam video tersebut masih kita kejar. Tersangka juga sudah menyampaikan permohonan maafnya pada masyarakat luas," tutur Raffles. 

Seperti yang diketahui, Sehat sempat memviralkan video saat wisata kuliner di sejumlah rumah makan di Medan. Kemudian aksinya itu juga sempat membuat keributan ditengah-tengah masyarakat. Dalam video itu, ia juga mengaku bahwa dirinya terkonfirmasi Covid-19. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini