Sedot Air Sungai Galang Untuk Operasional PKS TGPM PTPN II Diduga Tak Punya Izin

Sebarkan:


DELISERDANG |
Puluhan tahun memanfaatkan air sungai Galang yang ada di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang diduga tak memiliki izin dan tak membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Amatan di lokasi penyedotan air Sungai Galang tampak di bangun penyekatan air oleh pihak PTPN II Kebun TGPM lalu dipasang pipa besi berukuran cukup besar. Air disedot menggunakan mesin berbahan bakar solar dan dialirkan dengan pipa bawah tanah hingga ke Pabrik Kelapa Sawit berjarak sekitar satu atau dua kilometer dari lokasi mesin sedot.

Pemanfaatan air sungai Galang digunakan oleh Pabrik Kelapa Sawit PKS PTPN II untuk berbagai keperluan operasional pabrik yang membutuhkan banyak air.

Akibat sekatan air yang dibuat didalam sungai ini menjadi penghambat kelancaran aliran air sungai, terlebih lagi Aliran Sungai Galang tepat berada di sebelah wilayah perkantoran Bupati Deliserdang Kelurahan Syahmad dan Kelurahan Pertapahan Kecamatan Lubukpakam yang kerap di terjang banjir luapan sungai.

Terhambatnya aliran sungai Galang ini mengakibatkan air sungai tidak lancar dan berpotensi menjadi biang penyebab terjadinya banjir di dua wilayah pemukiman masyarakat setiap musim penghujan.

Terkait hal ini, Kordinator Humas PTPN II Kantor Direksi, Sutan Panjaitan menyebutkan kalau ia tidak tau pasti apakah penyedotan air Sungai itu sudah ada kordinasi dengan Pemkab setempat atau tidak.

"Coba nanti kami cek dulu dengan kebun terkait, tapi biasanya kita selalu berkoordinasi terkait perizinan," ungkap Sutan.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Deliserdang Janso Sipahutar saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku tidak mengetahui terkait pembangunan bendungan penyekatan sungai Galang di daerah yang dimaksud. "Akan dilakukan pengecekan," pungkasnya.

Sementara itu pula terkait masalah perizinan, dampak lingkungan dan restribusi dari pemanfaatan air permukaan kepada pemerintah daerah Kabupaten Deliserdang oleh pihak Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PKS PTPN II Kebun TGPM ini, Kabag Perekonomian Pemkab Deliserdang Eka Yani juga mengaku belum mengetahui hal ini. Namun akan segera ditindaklanjuti.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini