Sabu, Penyebab Rumah Dinas Kalapas Kotapinang Dibakar Suruhan Anak Buah

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pimpin konferensi pers terkait kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotapinang, di ruang lobi Polsek Kotapinang, Senin (2/8/2021).

Deni yang pada saat itu didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi kanwil Kumham sumut M. Tavip, Kalapas Kota Pinang E. Tampubolon, menjelaskan kronologi pembakaran rumah dinas Kalapas disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai Lapas Kotapinang.

"Dari ke enam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kota Pinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas," ucapnya.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari (Sabtu 19/7/ 2021) sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Prof. H.m Yamin Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan 1 unit mobil dinas terbakar.

"Saat pembakaran Kalapas Kota Pinang sedang tidur didalam kamar rumah dinas, sehingga saat terjadi kebakaran Kalapas terjebak di dalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan, karena lama di evakuasi sehingga banyak menghirup asap yang mengakibatkan mengalami sesak napas dan dibawa ke rumah sakit umum Kota Pinang guna perawatan," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang di pimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang di Pimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik dan mencari cctv di sekitar lokasi dan melakukan wawancara terhadap para saksi.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada hari (Sabtu 26/7/2021) sekira pukul 10.00 Wib, personil team gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23th), warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis kasus pencurian. 

Berselang 4 hari, tepatnya pada (Rabu 30/7/2021) sekira pukul 23.00 Wib, Personil berhasil menangkap EH alias Ewin (39th), warga Jalan Labuhanbaru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku EH alias Ewin ditangkap di Kepenguluhan Kampar Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehinga petugas  melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka AWS alias Randa dan EH alias Ewin, adapun yang menyuruh mereka melakukan pembakaran rumah dinas kalapas yaitu RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang," paparnya

Keterangan pun telah didapat, pada Sabtu (3/7/2021) terhadap RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, dan S alias Wondo yang merupakan tahanan Lapas Kotapinang di bon dari dalam lapas kotapinang kemudian dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan.

Dalam keterangannya, Deni kembali menjelaskan bahwa tersangka Agus bermula mendengar curhatan  oknum Pegawai Lapas yang berinisial ISH alias Ilman diduga sakit hati dengan Kalapas karena masalah Narkotika.

"Bermula pada hari Jumat (11/7/2021) sekira pukul 15.00 wib di kamar Sel Nomor 12 Lapas Kotapinang yang mana awal timbulnya perencanaan dari tersangka ISH alias Ilman yang curhat kepada  RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, S alias Wondo dikarenakan merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada Polsekta Kotapinang yang menggunakan narkotika sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada kalapas dan ingin memukul kalapas," lanjutnya.

Usai curhat, mereka merencanakan untuk membakar Rumdis Kalapas dengan memainkan peran masing-masing. RASH alias Agus (40th), warga Jalan Labuhan Lama Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berperan ikut merencanakan pembakaran kemudian mencari eksekutor dan yang menyuruh tersangka EH alias Ewin dan AWS alias Randa melakukan pelemparan bom malotov. RASH alias Agus merupakan tahanan Polres Labuhanbatu yang di titipkan di Lapas Kotapinang dalam Kasus Narkotika.

Selain ke empat pelaku diatas, Polisi juga menetepkan S alias Wondo (34), warga Dusun Simpang IV Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai tersangka karena ia berperan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan tersangka saat ini merupkan warga binaan Kasus Penganiayaan.

Di samping S alias Wondo, Polisi juga menetapkan YD alias Mas Yadi (38), warga Jalan Durian Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau juga sebagai tersangka, diamana Yadi juga berperan ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan saat ini tersangka merupakan Waga Binaan Kasus Nakotika.

Ternyata para pelaku mendapat upah dari ISH Alias Ilman, ia memberikan upah kepada tersangka AWS alias Randa dalam melakukan pembakaran rumah dinas lapas sebesar Rp 300 ribu sedangka tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta.

Atas perbuatannya, 6 (enam) Pelaku dikenai pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana yang berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama LIMA BELAS TAHUN, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;  

Tak hanya pelaku, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku yakni1 Unit mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Jenis Inova, 1 Unit mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jenis Kijang Kapsul, 1Potongan Kabel Listrik, 1 Batang Kayu Broti, 1 Lembar Seng, 1 Buah Tutup Botol Yang Ada Lobangnya, 1 Bungkus Pecahan Kaca, 1 Unit Handphonenokia C 105 Warna Biru, 1 Topi Warna Merah Merek Ripcur, 1 Helem Warna Hitam Merek Honda, 1 Buahkaos Lengan Panjang Warna Hitam Merah, 1 Buah Jaket Sweter Warna Biru Merek Reabook, 1 Buah Masker Warna Hitam, 1 Buah Sepeda Motor Yamaha Vegar R Warna Merah, 1 Unit Handphone Realmi Warna Biru, 1 Unit Handphone Merek Oppo Warna Merah, 1 Unit Handphone Nokia Warna Biru 105, 1 Buah Potongan Celana Jeans Biru,  1 Buah Botol Sirup (Persamaan Yang Di Gunakan Pelaku Memuat Boom Molotov), 1 Buah Obeng, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx Warna Merah, 1 Unithandphone Nokia Warna Hitam, 1 Unit Handphone Nokia Warna Orange, 1 Buah Handphone Merek Nokia. (Alfin/Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini