Pol Airud Polres Sergai Gelar Operasi Yustisi, 10 Orang Diberikan Sanksi

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai menggelar operasi yustisi di Pasar Rakyat Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Selasa (24/8/2021) pagi.

Giat operasi yustisi itu dalam rangka penerapan Protokol kesehatan dan PPKM Mikro Level 3 untuk mengendalikan penyebaran virus Corona-19 di wilayah hukum Pantai Cermin.

Kasat Pol Airud Polres Sergai AKP Candra T Situmorang kepada wartawan menyampaikan dalam giat operasi yustisi masih ditemukan masyarakat dan warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah. 

"Masih ditemukan Masyarakat dan warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES)saat berbelanja dan masih juga ditemukan para Pengendara Sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas tidak menggunakan Helm," ucap AKP C.T. Situmorang.

Dalam operasi yustisi, kita juga melibatkan personil Waka Polsek Pantai Cermin, Iptu Junaidi Arman, Komandan Koramil 08/PC, Kapten Noorusid, Personil angkatan laut, Serda Endang S dan personil Satpol air Polres Sergai.

Kita juga memberikan himbauan dan teguran dilokasi operasi yustisi guna menyampaikan kepada masyarakat agar mengindahkan dan mematuhi Protokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah lainnya untuk Pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai Virus COVID-19. 

" Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi Protokol Kesehatan,"ujarnya.

C.T. Situmorang dirinya juga menghimbau masyarakat Mendisiplinkan diri untuk berdiam diri di Rumah bila tidak ada kepentingan mendesak di luar rumah.

" Sebanyak 10 orang kita berikan penindakan yakni berupa teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi prtokol kesehatan"tegas Kasat Polairud Polres Sergai.

"Masyarakat dapat memahami himbauan tentang Protokol Kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah. Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat,"imbuhnya.

Selain itu, Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tatacara pemakan masker serta menjaga kesehatan dgn memakan makanan yang sehat dan olahraga raga serta istirahat yang cukup agar tubuh selalu bugar. 

"Masyarakat juga mengetahui tentang Pergub tersebut dan sanksi yangg tidak mematuhi nya. 

Sehingga terciptanya suasana nyaman di tempat Ibadah dan kegiatan masyarakat di jalan."pungkas kasat Pol Airud.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini