Penundaan Pembacaan Dakwaan Korupsi Mantan Rektor UINSU dkk Cetak 'Hattrick' di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Persidangan terdakwa mantan rektor UINSU dkk sempat dibuka secara vicon namun kemudian diundur. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tiga kali berturut-turut setiap pekannya pembacaan dakwaan perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman dan kawan-kawan (dkk) tertunda alias mencetak 'hattrick' di Pengadilan Tipikor Medan.


Pertama dikarenakan tim.JPU dari Kejati Sumut berhalangan hadir di persidangan karena sedang mengikuti peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. 


Selanjutnya, Senin (26/7/2021) majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memang sempat membuka persidangan yang diikuti ketiga terdakwa secara video teleconference (vicon) di cakra 8.


Persidangan  kemudian diundur karena jaringan lelet dan kedengaran suara bising dari ruangan besuk Rutan Tanjung Gusta Medan.


Klimaksnya, Senin petang kemarin (2/8/2021). Hakim ketua juga sempat membuka persidangan namun kemudian ditunda setelah mendengarkan keterangan dari tim JPU dimotori Hendri Sipahutar.


Test Swab


Terdakwa Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembangunan gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) TA 2018 lalu disebutkan berhalangan hadir.


"Izin Yang Mulia. Salah seorang terdakwanya bernama Syahruddin Siregar tidak bisa kami hadirkan secara online karena sedang menjalani test swab Covid-19 di Rumah Sakit Pirngadi Medan," jelas Hendri Sipahutar.


Persidangan pun diskors Jarihat Simarmata. Beberapa menit tim JPU tampak dialog dengan majelis hakim.


Di antaranya mempertanyakan tentang status penahanan terdakwa tersebut kalau misalnya hasil pemeriksaan lendir dari hidung/tenggorokan (swab) tersebut terdakwa dinyatakan positif terpapar Covid-19.


Hakim ketua kemudian mencabut skorsing sidang. "Baik ya. Kalau misalnya hasilnya positif, dilampirkan surat keterangan dari dokter supaya dicatat panitera pengganti. Artinya selama dirawat tidak dihitung masa penahanannya," urai Jarihat.


Sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa  pun diagendakan, Senin depan (9/7/2021), juga digelar secara vicon.


Lanjut


Sementara ketua tim JPU Hendri Sipahutar yang ditanya awak media mengatakan, bila hasilnya terdakwa Syahruddin Siregar dinyatakan positif terpapar Covid-19, persidangan tetap lanjut dengan 2 terdakwa saja yakni Prof Dr Saidurrahman dan rekanan Joni Siswoyo (masing-masing berkas terpisah),


"Kalau hasilnya negatif, mudah-mudahan sidangnya dilanjutkan lagi Senin depan," pungkasnya.


Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut disebut-sebut mangkrak hingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini