Penangkapan dan Penahanan Janggal, Kapolsek Medan Baru Diprapidkan di PN Medan

Sebarkan:



Hakim tunggal Ulina Marbun (kanan) sempat membuka sidang perdana permohonan prapid namun kemudian diundur karena hanya tim kuasa hukum pemohon yang hadir. (MOL/ROBS)




MEDAN | Tindakan penangkapan dan penahanan disebut-sebut sarat dengan kejanggalan, oknum Kapolsek Medan Baru, Senin (9/8/2021) akhirnya digugat secara praperadilan (prapid) di PN Medan.


Hakim tunggal Ulina Marbun memang sudah membuka persidangan yang dihadiri pemohon prapid Edison Sianipar (43) melalui tim kuasa hukumnya Amru Siregar dan Erickson Simangunsong, Senin (9/8/2021) do Cakra 6 PN Medan.


"Baik ya. Termohon (Kapolsek Medan) maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Padahal sudah dipanggil lewat relaas panggilan," urai Ulina Marbun.


Persidangan pun dilanjutkan, Kamis (19/8/2021) mendatang dan memerintahkan panitera pengganti (PP) untuk kembali melayangkan relaas panggilan.


Sementara usai sidang, ketua tim kuasa hukum pemohon Amru Siregar menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon prapid. Dia berharap pekan depan termohon taat dan menghormati lembaga peradilan.


Kejanggalan


Menurutnya, sejumlah aroma kejanggalan bisa dirasakan dalam penanganan kasus hukum yang menimpa kliennya warga Jalan Karya Dame Gang Rukun, Kecamatan Medan Barat tersebut sehingga kliennya melakukan upaya hukum gugatan prapid ke PN Medan. 


Fakta hukum sebenarnya adalah, tertanggal 31 Juni 2021 setelah klien mereka dipukuli Harapan Sianipar, anaknya bernama Calvin beserta teman-remannya yang kebetulan anggota Sabhara pada Polda Sumut di Jalan Danau Singkarak, Kota Medan kemudian diantar para pelaku ke Mapolsek Medan Baru.


Termohon ketika itu ikut menyaksikan Edison Sianipar dalam kondisi kritis dan meminta agar istri pemohon prapid, Melva Sibarani kemudian diminta agar segera membawanya ke rumah sakit. SoaL membuat Laporan Pengaduan (LP) bisa menyusul. Pemohon prapid pun akhirnya dirawat ke RS Elisabeth Medan.


"Pertanyaannya, bila memang pemohon sebagai terlapor atas LP Harapan Sianipar yang juga masih abang kandungnya katanya tertanggal 24 April 2021, bagaimana bisa ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 3 Juni? 


Sedangkan dia masih sempat dirawat di rumah sakit. Kenapa pemohon prapid tidak langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan seperti saat ini dilakukan termohon?" urainya seolah menginginkan jawaban dari awak.media.


Pihaknya juga telah menanyakan kejanggalan tersebut kepada termohon prapid. Versi termohon, dirinya bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyidikan. 


Padahal semestinya pemohon dihadirkan dulu sebagai saksi, sebelum kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini