Pasien Anak Diberi Infus Kadaluarsa, 5 Orang Diperiksa Polisi

Sebarkan:


LABUSEL 
| Terkait dugaan pemberian infus kadaluarsa kepada pasien anak oleh petugas RSUD Kotapinang, sebanyak 5 orang sudah diperiksa. Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat berkunjung ke Polsekta Kotapinang, Senin (2/8/2021).

"Dugaan penggunaan obat kadaluarsa yang dilaporkan masyarakat, kita dari Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sudah melakukan penyelidikan dan saat ini sudah 5 orang kita lakukan wawancara baik dari pihak Rumah Sakit maupun keluarga pasien,” ujarnya kepada wartawan.

Kata AKBP Deni Kurniawan, saat ini kasusnya masih diperdalam. Jika terjadi tindak pidana sesuai alat bukti, maka akan pihaknya akan tingkatkan menjadi proses penyidikan.

Untuk hukuman nanti kita kenakan undang-undang kesehatan. Namun saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, supaya kita bisa membuat terang peristiwa itu dan kita tetapkan tindak pidana kesehatan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak, pasien RSUD Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut), diberi infus kadaluarsa oleh RS tersebut. Tak terima dengan pelayanan RSUD yang mengecewakan, orang tua pasien kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

“Ya, pagi itu juga. Ke Polres,” kata ibu pasien, Warhamni Siregar, Jumat (30/7/2021) saat menjawab pertanyaan kapan dia melaporkan kasus ini ke polisi. (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini