Namanya Cinta, Dikasih Minum Ramuan Dukun Tetap Maunya 'Lengket', Lupa Sudah Berapa Kali Berhubungan Intim

Sebarkan:



Foto ilustrasi (MOL/Ist)



MEDAN | Nama juga cinta. Tidak tahu kapan, ke hati siapa dia akan singgah dan nggak kenal apakah yang disinggahinya itu sudah dewasa atau masih di bawah umur. Plus nekat.


Gadis jelita dengan tinggi semampai sebut saja Cindy, secara lugas menjawab seluruh pertanyaan mejelis hakim diketuai Denny Lumbantobing maupun JPU dari Kejari Belawan secara video teleconference (vicon), Kamis (5/8/2021) di Cakra 5 PN Medan.


Terlanjur sayang tingkat tinggi. Putri semata wayang itu tidak 'patah arang' sekali pun dijadikan seolah anak pingit. Tidak boleh behubungan dengan sang pujaan hati, Gregor (bukan nama sebenarnya-red). Nggak boleh keluar rumah kalau bukan untuk urusan penting.


"Saya diajak orang tua ke dukun. Kuminum air ramuan dukun itu. Tapi apa hasilnya? Aku nggak bisa melupakan abang itu (terdakwa) Yang Mulia," urainya.


Gadis berambut panjang sebahu tersebut ngotot kalau terdakwa mirip aktor tampan berkumis era 1980-an, Herman Felani itu tidak seperti yang dituduhkan kedua orang tuanya.


"Nggak betul abang itu gila harta Yang Mulia karena Saya anak satu-satunya," tegasnya.


Nekat dan Lupa


Ketika dicecar hakim ketua Denny Lumbantobing, saksi korban menimpali, dirinya sendiri yang nekat mengambil uang orang tuanya Rp16 juta berikut perhiasan. Bukan karena suruhan si pujaan hati.


"Iya," timpal Cindy tanpa pikir panjang ketika ditanya JPU bahwa saksi korban dan terdakwa Gregor kemudian sewa kamar di salah satu penginapan di kawasan Padangbulan, Kota Medan selanjutnya mencari kamar kontrakan.


Cindy mengenal sang 'Romeo' ketika masih duduk di bangku Kelas 1 SMA. Artinya, dia masih berusia 16 tahun. Semula hubungan asmara di antara mereka lancar-lancar saja. Kurang lebih berjalan 4 tahun.


Namun setahu bagaimana kedua orang tuanya tidak setuju bila dia selalu 'lengket' dengan terdakwa dikenal berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut.


Saksi korban juga membenarkan bahwa mereka berdua selama sebulan pernah tinggal di kawasan Padangbulan dan 7 bulan di Pekanbaru, Provinsi Riau.


Fakta hukum terungkap lainnya, Cindy mengaku sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan Gregor. "Lupa Saya," katanya datar.


"Iya. Masalahnya kamu waktu itu masih berusia 16 tahun. Kamu masih dilindungi Undang Undang. Orang tuamu masih bertanggungjawab.


Nggak bisa suka-sukamu asal pacar-pacaran gitu sama orang lain," tegas Denny Lumbantobing dengan nada tinggi dan Cindy pun terdiam.


Tidak 'Asli' Lagi


Di penghujung kesaksiannya, Cindy mengaku sudah tidak 'asli' lagi. Kegadisannya sudah direnggut kekasihnya pertama, sebut saja Bond semasih duduk di bangku SMP. 


Pria cinta pertamanya itu katanya sudah meninggal dunia. Baik terdakwa maupun kedua orang tuanya juga sudah mengetahui masa lalunya.


Dalam kesempatan tersebut ibunya, Carla (juga nama samaran) turut didengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor. "Saya berharap banyak dengan anak kami satu-satunya ini Pak hakim. 


Walaupun keq gitu masa lalunya, kami nggak mau dia pacar-pacaran. Biar diselesaikan dulu sekolahnya," urai Carla.


Sementara ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Gregor melalui monitor vicon kemudian membenarkan keterangan sang pujaan hati maupun Carla. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini