Museum Kota Tebingtinggi Digeledah Kejari, Ini Dugaan Kasusnya

Sebarkan:
Tim Pidsus Kejari Tebingtinggi menggeledah Museum Kota Tebingtinggi
TEBINGTINGGI | Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menggeledah Museum Kota Tebingtinggi yang berlokasi di Jalan Kotamadya, Kota Tebingtinggi, Sumut, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Penggeledahan tersebut langsung yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Tebingtinggi, Khairur Rahman Nasution. Tim terlihat menyisir beberapa ruangan yang berada di museum.

Selama penggeledahan berlangsung, tidak ada komentar dari Tim Pidsus Kejari Tebingtinggi. Redaksi mencoba mengkonfirmasi ke Kasi Pidsus, Khairur Rahman Nasution, Rabu (25/8/2021), tetapi belum mendapat jawaban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sabtu (27/8/2021), penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi atas pembangunan Gedung Museum dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2019, dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.967.030.245.

Dalam dugaan korupsi ini, ditemukan adanya indikasi telah terjadi afiliasi (Kerjasama) dengan pihak konsultan atas pembangunan proyek Gedung Museum, yang mana Pelaksana Pekerjaan berinisial BMS sesuai dengan sumber LPSE Kota Tebingtinggi pada hasil seleksi pemenang tender tanggal 12 Juli 2019.

Pembangunan gedung museum ini diduga adanya kejanggalan pada saat proses tender sehingga dilakukan Tender Ulang. Sesuai dengan aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), tender gagal akan ditindaklanjuti oleh Pokja dalam proses evaluasi penawaran ulang.

Apabila tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran, maka dapat dilakukan penunjukan langsung (PL), sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat 10, dengan 2 kriteria yakni kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender.
Petugas mengecek spesifikasi bangunan
Berdasarkan aturan tersebut, diduga Pokja mengarahkan pelaksaan tender berakhir harus dengan penunjukan langsung. Jika demikian, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dengan cara merekayasa pelaksanaan tender, bahwa setiap langkahnya telah diatur dan berakhir pada sistem penunjukan langsung (PL).

Selain itu, kondisi bangunan Museum Tebingtinggi sampai saat ini sangat memprihatinkan. Dana pagu yang bernilai miliaran rupiah tersebut menghasilkan kualitas bangunan yang sangat mengecewakan.

Jika diamati, pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2019, namun pada 2021, kondisi bangunan sudah banyak yang retak. Dalam hal lain, tidak adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan nama dan jenis pekerjaan.
Salah satu bagian museum yang sudah rusak
Dalam dokumen LPSE dinyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan gedung museum adalah pembangunan permanen, ternyata pelaksanaan di lapangan diduga hanya mengerjakan beberapa item pekerjaan saja. Diduga pekerjaan tersebut adalah renovasi/rehabilitasi gedung, bukan pembangunan permanen.

Dalam hal tersebut, diduga pihak pelaksana pekerjaan melakukan tindak pidana korupsi secara berkorporasi, berafiliasi (Bekerjasama) dengan Konsultan Perencanaan dan Konsultan Teknis, sehingga negara diduga dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Merespon permasalahan ini, Tokoh Masyarakat Omryn Silalahi menilai Pemko Tebingtinggi menghamburkan anggaran negara untuk hal yang tidak bermanfaat.

"Alangkah naifnya gedung museum di Tebingtinggi ini direhab. Sementara tidak ada guna dan faedahnya. Karena didalam museum tersebut tidak ada yg menyangkut tentang peradaban Kota Tebingtinggi, hanya berupa foto-foto saja," ujar Omryn saat dimintai tanggapannya, Sabtu (27/8/2021).

Omryn mempertanyakan alasan Pemko Tebingtinggi menganggarkan dana sebesar Rp 1,9 miliar, hanya untuk merehab gedung.

"Seyogianya Pemko Tebingtinggi melepaskan anggaran sebanyak itu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," kata mantan Anggota DPRD Tebingtinggi ini.
Kondisi asbes yang rusak 
Terkait hal ini, redaksi juga mencoba mengkonfirmasi ke dinas terkait, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Idham Chalid, melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga kini belum mendapat jawaban. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini