Kelanjutan Dugaan Korupsi KPU, Kejari Serdang Bedagai Kembali Periksa Komisioner & Sekretariat

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) kembali memeriksa Komisioner KPU setempat dan sekretariat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun anggaran 2020 sebesar Rp36,9 miliar yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai.

" Masih kita dalami dengan memeriksa saksi, baik komisioner KPU maupun sekretariat. Namun untuk lebih jelasnya, nanti yang memberikan keterangan Kajari ataupun Kasi Pidsus," terang Kasi Intel, Agus Adi Atmaja SH, Selasa (24/8/2021) di ruang kerjanya.

Menurut Agus, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini akan rampung dan bisa menetapkan siapa tersangkanya dan meminta awak media bersabar.

Amatan wartawan di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Komisioner KPU Ardiansyah Hasibuan , staf sekretariat Chairul Miftah Nasution, dan Nana terlihat menunggu panggilan terkait pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Chairul tampak memegang berkas dalam map sedangkan Komisioner Ardiansyah tidak membawa berkas. " Ketua pun dipanggil juga, Bang. Tapi belum datang," kata Ardiansyah sembari masuk ke dalam saat dipanggil petugas Kejaksaan ke ruangan Pidsus.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini