Jual Ekstasi ke Orang Polda Pula, Yasir 'Menahankan' 6,5 Tahun di Penjara

Sebarkan:



Yasir Syahputra yang mengikuti persidangan secara VC di PN Medan dihukum 6,5 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN |  Yasir Syahputra Chaniago (32), warga Jalan S Parman Gang Harapan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Rabu petang (25/8/2021) di Cakra 3 PN Medan akhirnya 'manahankan' dibui 6,5 tahun.


Terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC) tersebut juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. 


"Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Sayed.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, unsur tanpa tanpa menjual narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, telah terbukti.


Hal memberangkatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.


Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Yasir Syahputra Chaniago dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


Menetapkan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan 20 butir pil ekstasi berwarna coklat logo Superman dengan berat 6,5 gram netto berikut telepon seluler (ponsel) terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.


"Jadi saudara dihukum 6,5 tahun penjara. Saudara dan penuntut umum sama-sama memiliki hak untuk pikir-pikir selama 7 hari. Apakah terima atau banding," pungkas Sayed.


Menyamar


Sementara JPU Asni Zahara dalam dakwaannya menguraikan, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB 2 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang sedang menyamar seolah calon pembeli menemui terdakwa di sekitar Jalan S Parman Gang Pasir, Kecamatan Medan Baru dengan memesan 20 butir pil ekstasi.


Disepakati harga ekstasi per butirnya Rp150 ribu. Terdakwa kemudian menelepon temannya bernama Andre untuk menyiapkan pil tersebut namun dengan harga per butirnya Rp120 ribu.


Yasir Syahputra kemudian disuruh menunggu di pinggir jalan kawasan Jalan Gajah Mada Kota Medan. Tak lama kemudian seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Supra menjumpai terdakwa dan langsung memberikan 1 bungkusan plastik bening tembus pandang berisikan 20 butir ekstasi.


Terdakwa kemudian menyerahkan pil tersebut kepada saksi petugas kepolisian dan langsung dibekuk sekaligus menyita 20 butir pil ekstasi sebagai BB. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini