Hakim Sindir Kacab PT BSI Medan Petisah, Nilai Uang yang 'Digasak' Tukang Cat Simpang Siur

Sebarkan:



Kacab PT BSI Tbk Medan Petisah Diki Andika dan kedua stafnya saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Medan Petisah Diki Andika dan dua stafnya yang dihadirkan sebagai saksi, Kamis (19/8/2021) mendapat sindiran tajam dari dari majelis hakim di Cakra 3 PN Medan.


Hakim Ketua Saidin Bagariang tampak keheranan menyusul simpang siurnya nilai kerugian pihak bank plat merah tersebut akibat perbuatan terdakwa Rendy Oktoandi (26), notabene seorang tukang cat perabot bersama 2 pelaku lainnya.


Sebab jumlah nominal uang yang diakui terdakwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik sebesar Rp545 juta.


Namun di persidangan Diki Andika dan salah seorang teler bank, Winda serta rekannya tetap bertahan kalau total uang yang 'digasak' terdakwa sebesar Rp968 juta.


"Berapa jumlah keseluruhannya setau kalian? Dipakai beli apa uang yang dicuri terdakwa, kalian tahu?" cecar Saidin Bagariang.


Ketiga saksi kemudian menyebutkan Rp968 juta. Kalau dipakainya untuk apa, kami nggak tahu Pak," kata Winda.


"Kalian ini kan orang perbankan seharusnya menjaga rasa kepercayaan masyarakat," timpal Saidin.


Dari Rp545 juta tersebut sesuai BAP disebutkan terdakwa Rendy Oktoandi mendapatkan Rp170 juta. Sedangkan 2 pelaku lainnya yang masih DPO yakni Eva Suhendra (Rp225 juta) dan Ugu Praha (Rp150 juta).


"Pertanyaannya kemudian, uang yang saudara bilang hampir Rp1 miliar itu punya siapa? Bagaimananya cara kalian mengelola uang masyarakat," cecar Saidin dan ketiga saksi tampak terdiam. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan. 


Kacab Menghindar


Sementara itu Kacab Diki Andika yang berupaya diwawancarai awak media usai persidangan tampak buru-buru menghindar dan meninggalkan ruangan sidang.


Sementara itu JPU Mariati Siboro dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Rendy Oktoadi bersama dengan Ugu Praha dan Eva Suhendra dan Mamang, Senin (12/4/2021 sekira pukul 18.10 WIB telah melakukan aksi  pencurian di PT BSI di Jalan Rotan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.


Sambungan Listrik


Mereka mempersiapkan sejumlah alat berupa 2 tas ransel, mancis, gunting dan 3 mancis senter. Eva Suhendra sebagai sekuriti bank tersebut sedang bertugas pada hari peristiwa pencurian.


Setelah seluruh karyawan pulang sekira pukul 17.30 WIB. Ugu menyuruh terdakwa bersiap-siap dan membawa tas ransel. Mamang Sebagai penarik becak juga telah standby membawa ketiganya melarikan diri usai menjalankan aksi pencurian.


Sambungan listrik sengaja diputus sehingga kamera pengawas di dalam bank tidak beroperasi dan aksi mereka tidak bisa terlihat orang lain. Uang dalam kardus yang terletak di atas brankas digasak dan melarikan diri ke arah Pasar Marelan, Kota Medan.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan  pertama, pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana. Atau kedua, Pasal 362  KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini