Disesalkan Larangan Masuk Kenderaan Pengangkut Dalam Zona Perdagangan

Sebarkan:

Camat Medan Timur Odi Anggia Batubara, S.STP


MEDAN | Disesalkan kehadiran rambu larangan masuk kenderaan pengangkut di Jl. Timor Baru 2 Sp. Jl. Timor dan Jl. Timor Baru 2 simpang  Jl. Veteran Medan. 

Hal tersebut ditegaskan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakya Indonesia (DPP GSRI), Batu Bondar Purba kepada wartawan, Kamis (5/8.)

“Jika kenderaan pengangkut barang dilarang masuk Jl. Timor Baru 2, apakah warga harus pakai  cara tradisonal seperti memikul sendiri dagangannya?”, heran Batu Bondar Purba. 

Lantas minta Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dan Camat Kecamatan Medan Timur segera  menertibkan keberadaan rambu lalulintas yang  terkesan dipasang serampangan, karena tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Medan tentang Larangan Kenderaan Melintasi Kawasan  dan Bongkar Muat Pada Kawasan Tertentu. 

Selain  tidak elok dipandang mata tambah Batu, rambu itu juga tidak memuat batasan tonase kenderaan angkutan yang dilarang masuk. Dan seolah semua kenderaan angkutan seperti gojek dan grab online juga dilarang masuk. 

Hingga bagaikan ingin mengangkangi Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan Kota Medan. 

Yang menetapkan kawasan Jl. Timor Baru 2 Kelurahan Gang Buntu-Kec. Medan Timur  sebagai zona Perdagangan serta Bisnis (kode K1) . 

Jadi merupakan bahagian kawasan,  subzona kawasan pendukung  dari Pusat Pasar Medan.

“Yang kita tahu kawasan Jl. Timor Baru 2 itu sudah puluhan tahun menjadi pusat kegiatan perdagangan retail, grosir dan kegiatan distribusi barang eceran. Jadi harusnya, mari sama-sama kita dukung Perwal yang menetapkannya sebagai bagian dari Zona Perdagangan juga Bisnis”, ujar Batu. 

Batu Bondar Purba mengharapkan, aparat perangkat Kecamatan Medan Timur segera  mensosialisasikan keberadaan Jl. Timor Baru 2 sebagai kawasan Perdagangan tadi  kepada masyarakat. 

Sebagai bagian dari kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah kota, sebagaimana yang diharapkan Walikota Medan M. Bobbi Afif Nasution SE, MM. Agar Kota Medan menjadi Berkah, bagi seluruh warga kotanya. 

Camat Medan Timur Odi Anggia Batubara, S.STP yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, soal rambu larangan masuk kenderaan angkutan menjadi kewenangan Dishub. 

Dan saat dirinya menjadi camat kondisinya sudah begitu. Namun sebutnya, pihaknya sudah menyurati Dishub dan Dinas Tata Ruang, agar tentang kejelasan keberadaan Jl. Timor Baru 2 sebagai kawasan Zona Perdagangan. 


“Ada warga keberatan soal angkutan barang, namun saya harus bijak menanganinya. Jangan sampai, malah saya dianggap ikut terlibat dan berpihak dalam salah paham antara warga ini”, sebut Odi, Kamis (5/8). 

Karenanya, Odi terus berkordinasi dengan instansi terkait seperti Dishub dan Dinas Tata Ruang. Agar salah paham diantara warga dapat diselesaikan dengan baik. 

“Masih suasana PPKM juga, kita berharap selisih paham ini segera berakhir dan tidak berkembang kemana-mana”, tutup Odi Anggia Batubara. (r/ka) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini