15.259 Napi di Sumut Peroleh Remisi HUT RI Ke-76, 211 di Antaranya Besok Hirup Udara Bebas

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi (MOL/Ist)



MEDAN | Sebanyak 15.259 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76. 


Dari angka tersebut, sebanyak 211 orang di antaranya, Selasa besok (17/8/2021) bakal langsung menghirup udara bebas.


Demikian informasi dihimpun awak media dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak (Kadivpas Kemenkumham) Wilayah Sumut Anak Agung Gde Krisna mengatakan dalam rangka HUT ke-76 RI, Senin (16/8/2021).


Dari 15.259 warga binaan tersebut dengan rincian yang menerima resmi remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang dan 211 lainnya memperoleh remisi umum seluruhnya (RU II).


RU I dan RU II mendapat pengurangan masa hukuman dari 1 hingga 6 bulan.


Dari angka itu, mereka yang mendapatkan remisi terkait perkara kriminal umum (8.325 orang)


Kemenkumham Sumut juga memberikan remisi bagi anak yang sedang menjalani masa hukuman di Sumut.


Jumlah anak menerima remisi umum 70 orang. Dengan rincian RU I (67 orang) dan RU II (3 orang), juga masing-masing pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan.


"Surat Keputusan penerima remisi umum, akan diserahkan kepada warga binaan dan anak yang sedang menjalani masa hukuman di masing-masing Lapas, Rutan dan LPKA se-Sumut, Selasa besok," pungkas Agung Gde Krisna. (ROBS) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini