Terdakwa Penjual 30 Butir Ekstasi Sempat Berkelit, Hakim: Nama Ala Latin Koq Alias Aseng?

Sebarkan:



Dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang perdana Josua Carlosta Silitonga alias Aseng (23), terdakwa penjual narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir, Rabu (7/7/2021) di Cakra 3 PN Medan berlangsung 'fresh'.


Pantauan awak media, tidak biasanya majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menyisipkan guyonan di persidangan. Namun dalam persidangan tadi dia beberapa kali tertawa kecil.


"Nama (Josua Carlosta Silitonga) ala orang Latin gitu koq alias Aseng? Nggak nyambung kamu," tuturnya yang spontan mengundang senyum dan tawa kecil pengunjung sidang.


Kamar Kost


Sementara menurut 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa menguraikan bahwa pengungkapan pasar gelap narkotika tersebut atas laporan dari masyarakat.


"Iya Yang Mulia. Setelah sampai di lokasi yang telah dijanjikan lewat ponsel, Saya langsung bilang ke terdakwa, mana ekstasinya? Setelah kami cek, kelima eksitasi berlogo S. Langsung kami melakukan interogasi," kata salah seorang saksi bermarga Panjaitan.


Menurut terdakwa, pil ekstasinya diperoleh dari seseorang bernama Ferdi. Menurut rencana mau dijual kepada calon pembeli. Tim juga sudah mencoba mencari tahu keberadaan Ferdi, namun tidak ketemu.


"Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan masih ada 20 butir lagi di tempat kost-kostannya. Jadi total semua 30 butir Yang Mulia," timpalnya.


Ekstasi yang diterima dari Ferdi (DPO) dihargai Rp150 ribu per butir dan akan dojuql kepada pelanggan sebesar Rp170 ribu. Setelah laku, terdakwa akan mengembalikan uang Rp150 ribu dikali berapa butir yang laku. Dengan demikian, Josua Carlosta akan mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per butir.


Berkelit


Ketika dikonfrontir Sayed Tarmizi, terdakwa membenarkan keterangan saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut.


Sementara saat ditanya JPU Sabrina Sebayang, terdakwa sempat berkelit bahwa dirinya baru sekali itu menjalankan 'bisnis' ekstasi tersebut. Namun ketika dicecar hakim ketua, Josua Carlosta pun memberikan keterangan berbeda.


"Sudah sebulan Pak hakim. Mohon ringankan hukuman Saya Pak hakim" timpalnya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda.


Sabrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Jumat dini hari (7/1/2021) lalu sekira pukul 00.00 WIB terdakwa menghubungi Ferdi agar diberikan pil ekstasi karena ada calon pembeli.


Sore harinya terdakwa ketiban apes..Dia tidak menduga kalau calon pembelinya adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar alias Undercover Buy.


Terdakwa berdomisili di Jalan HM Joni Gang Cemara, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan / kost di Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu pun dibekuk.


Aseng dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 112 (2) UU Narkotika. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini