Perkaya Orang Lain Telah Terbantahkan, PH Mohon Hakim Lepaskan Mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang

Sebarkan:



Terdakwa Asran Siregar (kiri), mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang kembali mengikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Penasihat hukum (PH) mantan Kepala Cabang Perusahaan Daerah Air Minum (Kacab PDAM) Tirtanadi Deliserdang Asran Siregar memohon majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada PN Medan agar melepaskan kliennya dari segala dakwaan maupun tuntutan.


Selain ditemukan kejanggalan dalam pengusutan kasusnya, konstruksi unsur tindak pidana memperkaya orang lain yang katanya merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp10,9 miliar, telah terbantahkan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon).


"Untuk itu kami mohon Yang Mulia majelis hakim nantinya memvonis lepas terdakwa Asran Siregar dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU. Bila berpendapat lain, mohon divonis yang seadil-adilnya," kata Fadli Rizki dalam nota keberatannya/pembelaan (pledoi) di Cakra 2, Kamis (15/7/2021).


Antara lain, tentang dakwaaan di mana penyidik dan penuntut umumnya adalah orang yang sama dan otomatis bertentangan dengan kitab hukum acara pidana (KUHAPid) Pasal 109. 


Antara penyidik dan penuntut umum boleh dalam satu atap tapi harusnya dengan orang yang berbeda. Sebab penuntut umum juga harus memeriksa berita acara yang diterima dari penyidik, apakah berkasnya sudah lengkap atau tidak, biasa disebut formulir P-18 atau P-19.


"Bila penyidik dan penuntut umum adalah orang yang sama, bagaimana fungsi pengawasan penuntut umum itu dapat dilaksanakan?" tegas Fadli Rizki.


Terbantahkan


Demikian halnya unsur-unsur tipikor sebagaimana disebutkan dalam tuntutan JPU (pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana), telah terbantahkan.


Sebaliknya fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa Asran Siregar tidak dengan sengaja menguntungkan diri orang lain yakni Zainal Sinulingga (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) maupun menyalahgunakan kewenangannya.


Mantan orang pertama di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya hingga akhir jabatan. Setelah membandingkan usulan pencairan dana dari Kabag Umum dengan cek yang akan diajukan ke Bank Sumut, barulah terdakwa Asran Siregar menandatangani cek-cek tersebut.


Ubah nominal


Di persidangan Zainal Sinulingga juga mengakui bahwa dia untuk kesekian kalinya merubah nominal berikut huruf menerangkan angka pada cek yang telah ditandatangani kliennya. 


Hal itu dilakukan Zainal Sinulingga di dalam mobil pribadinya maupun di pelataran parkir Bank Sumut. Ketika itu Zainal mendapatkan delegasi dari Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang untuk mencairkan ceknya.


PH Fadli Rizki (kanan) saat menyampaikan pledoi atas terdakawa mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang Aslan Siregar. (MOL/ROBS)



"Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Zainal Sinulingga juga mengakui sengaja memberikan sejumlah alasan ketika Asran Siregar meminta laporan keuangan perusahaan seperti rekening koran," tegasnya.


Demikian halnya dalam penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni unsur tindak pidana turut serta sebagaimana ditujukan kepada Asran Siregar, penuntut umum dinilai ragu-ragu. 


"Tidak dijelaskan apakah sebagai pelaku, 'otak' pelaku atau turut serta melakukan tindak pidananya," pungkas Fadli dari Kantor Hukum Pahlawan Lubis and Partners.


Usai penyampaian pledoi, hakim ketua As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU dari Kejari Deliserdang atas pledoi (replik).


3 dan 10  Tahun


Pada persidangan pekan lalu, terdakwa Asran Siregar dituntut Agusta Kanin agar dipidana 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair (nila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Mantan orang pertama di Tirtanadi Cabang Deliserdang periode Oktober 2013 hingga hingga April 2015 itu, tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.


Sedangkan mantan staf Bagian Keuangan Zainal Sinulingga dituntut pidana 10 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.


UP Rp10,8 M


Di bagian lain, Zainal Sinulingga juga dituntut pidana tambahan agar membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara (periode 2 Januari 2015 hingga 2 April 2018) sebesar Rp10,8 miliar. Sebelumnya mencapai Rp10,9 miliar lebih namun terdakwa baru mengembalikan sebesar Rp105 juta. 


Dengan ketentuan, bila perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika kemudian tidak punya harta yang cukup untuk menutupi UP kerugian negara tersebut, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini