Pemkab Karo Keluarkan Surat Edaran PPKM Untuk Kegiatan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Sebarkan:


TANAH KARO |  
Penyebaran virus Covid-19 hingga saat ini belum diketahui kapan akan berakhir,warga dan masyarakat di Kabupaten Karo diminta tetap mengantisifasi dan patuhi protokol kesehatan.

              Juga diminta agar masyarakat jauhi dan hindari kerumunan sebagai salah satu untuk cara dapat memutus mata rantai virus covid-19.

              Bupati Karo Cory S.Sebayang melalui Kabag Humas Sekda Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti,SSTP kepada wartawan Rabu  (21/7/2021) sekira pukul 11:00 wib diruang kerjanya mengatakan, bahwa sudah dikeluarkan surat edaran oleh Pemkab Karo dan meminta agar masyarakat patuhi peraturan yang sudah diterapkan.

            Juga surat edaran Nomor 49/2021 perihal tentang Pembatasan kegiatan masyarakat mulai hari Rabu 21 Juli 2021 sampai dengan Sabtu 31 Juli 2021.

              Dalam surat edaran tersebut disampaikan untuk menindak lanjuti peraturan Bupupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian virus corona disiase 2019.

              Juga surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada sektor ataupun usaha sebagai berikut:1.Untuk pasar tradisionil,toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari -hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 22:00 wib dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan untuk toko obat ataupun Apotik dapat dibuka selama 24 jam.

                 Pelaksanaan kegiatan makanan ataupun minuman ditempat umum seperti restsurat,kedai kopi, rumah makan, kafe,pedagang kaki lima baik dilokasi twrsendiri maupun dilokasi pusat perbelanjaan diberlakukan dengan ketentuan dari waktu buka pada pagi hari sampai dengan jam 20:00 wib dapat melayani pembali dengan pembatasan kapasitas maksimal50 persen.
Mulai jam 20:00 wib sampai dengan tutup usaha maksimal jam 00:00 wib hanya dapat melayani pembeli dengan cara Delivery atau pesan antar atau dibawa pulang dan tidak diperkenankan makan dan minum ditempat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan kesehatan secara ketat.

               " Sedangkan kegiatan tempat hiburan seperti, bar,karaoke,ketangkasan ,bola sodok,mandi uap dan lainnya ditutup untuk sementara waktu dan dihimbau kepada masyarakat agar jangan.lupa mencuci tangan dan hand sanitezer dan tetap memakai masker,jaga jarak dan hindari kerumunan,"katanya (ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini