Pemeriksaan Efni Terdakwa Korupsi di Disdik Tebingtinggi Gaduh, Siapa Saja Oknum DPRD Ikut Nikmati Duitnya?

Sebarkan:



Ketiga terdakwa akhirnya diperhadapkan di Pengadilan Tipikor Medan. Masdalena Pohan, Efni Efridah dan H Pardamean (kiri ke kanan). (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang lanjutan korupsi senilai Rp2,3 miliar terkait proyek Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi TA 2020 di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, diwarnai dengan kegaduhan.


Pada Kamis menjelang magrib (8/7/2021) lalu kedua terdakwa yakni Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Efni Efridah dan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dihadirkan langsung di persidangan alias tidak seperti biasanya, secara video teleconference (vicon).


Dalam hitungan menit, terdakwa Efni Efridah yang dihadirkan JPU dari Kejari Tebingtinggi sebagai saksi atas terdakwa mantan Kadis H Pardamean Siregar (telah dialihkan status penahanannya-red) dan Masdalena Pohan lainnya (ditahan pada berkas penuntutan terpisah), langsung dicecar majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa.


Suasana gaduh tersebut menyusul dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan dibuatlah BAP kedua yang menurutnya peristiwa sebenarnya. Akibatnya sejumlah pertanyaan pun dijawab Efni dengan kata, tidak tahu.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata berkali-kali mencecar Efni ke mana saja aliran proyek tersebut mengalir. Sementara pada BAP pertama dia lancar memberikan jawaban.


"Saya memang enggak tahu, Pak. Pak Kadis yang bilang waktu itu untuk rekan-rekannya anggota dewan (DPRD Kota Tebingtinggi). Saya nggak tahu siapa saja mereka itu," katanya.


Hakim anggota Bambang Joko Winarno pun mencecarnya tentang siapa mengajari sehingga dicabut keterangannya di BAP pertama.


Menurutnya, BAP pertama atas suruhan dari terdakwa mantan kadis. Sewaktu proses pemeriksaan oleh kejaksaan saksi mengaku kebingungan memberikan jawaban karena tidak didampingi PH. Sehingga diperbuat lah BAP kedua.


Kadis yang Tahu


"Saudara kan sudah di dalam (penjara) ceritalah apa adanya. Ceritakan saja ke mana aja duitnya mengalir? Yang bisa menolong kamu, ya kamu sendiri," tegas Bambang.


Efni kemudian menerangkan beberapa rekan Kadisdik lah yang menerima. Justru informasi sejumlah anggota diperoleh dari terdakwa H Pardamean. Ia mengaku sempat mendapat list nomor rekening.


Selanjutnya hakim pun menanyakan siapa saja nama-nama penerima anggota dewan tersebut. Namun belum sempat menjawab, terdakwa Pardamean langsung menyela.




Sukroni (kiri), ahli dari BPKP Sumut yang sempat melakukan konfirmasi kepada para terdakwa. Walau lupa nama-namanya, ahli pada persidangan beberapa pekan lalu ungkapkan sekitar Rp1,2 miliar mengalir ke oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi. (MOL/ROBS)



"Nggak ada yang betul itu Pak hakim," kata H Pardamean yang tiba-tiba menyela. Hakim spontan memintanya agar diam karena bukan kesempatannya untuk dimintai keterangan. 


Dia pun mengulangi jawabannya bahwa hal itu (nama para anggota DPRD Kota Tebingtinggi-red) yang mendapatkan aliran dana proyek pengadaan buku panduan, terdakwa mantan kadis lah yang mengetahuinya. Konon katanya dalam perkara ini dia sengaja 'ditumbalkan'.


Jambak Rambut


Keterangan Efni yang terkesan 'buang badan' plus serba tidak tahu itu pun sempat mengundang kegaduhan untuk kesekian kalinya.


Terdakwa lainnya, Masdalena Pohan pun spontan memberikan reaksi bernada emosional. Dia kecewa dikarenakan saksi dinilai tidak mau mengungkapkan hal sebenarnya. Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Usai sidang, terdakwa Masdalena tampak menangis dan melontarkan makian karena tidak terima dengan jawaban Erni yang sebagian besar mengaku tidak tahu. 


"Aku nggak terima ya. Aku nggak mau (duduk) sama dia. Aku jambak nanti dia. Iya. Palak-palak kujambak nanti dia (rambut Efni). Gara-gara kasus ini aku sudah nggak gajian lagi. Siapa yang nggak palak (emosi) coba!" gerutu Masdalena dengan dialek khas orang Medan.


Salah seorang polisi wanita (polwan) yang ikut tim mengawalnya dan terdakwa Efni Efridah pun mencoba menenangkan emosinya sembari berjalan keluar dari Pengadilan Tipikor Medan.


Kejanggalan


Sementara dalam dakwaan diuraikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek Pengadaan Buku Panduan Pendidik  senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemko Tebing Tinggi  TA 2020.


Seperti Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.


Terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.


Hasil penghitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini