Pasutri Diduga Pelaku Penyekapan Akhirnya Dilaporkan Secara Resmi ke Polda Sumut

Sebarkan:

 


Ket.Foto : Ketua DPW Mahasiswa LIRA Sumut, Aji Lingga, bersama pelapor, Sahun Br Karo (atas)


LANGKAT | Pasangan suami istri (pasutri) oknum AKP PS dan istrinya Ibu Bhayangkari yang juga ASN Dinas Kesehatan Kab  Langkat yang berdinas di Puskesmas Selesai, Drln Br S, akhirnya dilaporkan secara resmi ke Mapolda Sumut, Jum'at (30/07/2021) malam.

Informasi yang disampaikan media ini dari Kuasa Hukum pihak pelapor, Anto Ginting, SH, dari Kantor Hukum BGGINTING & Rekan, mengatakan bahwa sebelumnya pelaporan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum PS dan istrinya Drln Br S, dilakukan secara Dumas kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol.RZ.Panca Putra Simanjuntak, namun akhirnya pihak Polda mengundang Anto Ginting SH untuk membawa Ibu salah seorang korban, Sahun Br Karo (62), warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, untuk dimintai keterangan sekaligus melaporkan secara resmi peristiwa penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya, Edi Suranta PA (39).

"Masalahnya seluruh keterangan saksi-saksi yang telah kita tuangkan dalam Dumas tempo hari, itu telah memenuhi unsur pidana. Menariknya, pelaporan kita kali ini juga didamping Mahasiswa LIRA," ujar Anto Ginting.

Sahun Br Karo telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 Jo 333, Bulan Juli 2020 di jalan teratai No 19 A , Nangka, Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1223/VII/2021/SPKT/POLDA Sumatera Utara, Tanggal 30 Juli 2021.

Menurut DPW Mahasiswa LIRA Provinsi Sumut, Aji Lingga, mengatakan bahwa atas Hak Asasi Manusia, sehingga dirinya ikut mengawal kasus tersebut.

"Jadi hari ini kita dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari Mahasiswa LIRA Provinsi Sumatera Utara, mendampingi saudari kita, Ibu Sahun Br Karo ini terkait pelaporan dugaan penganiayaan dan perampasan hak azasi manusia. Jadi atas hak asasi manusia, hari ini kita ikut mengawal. Apalagi hari ini Polda Sumatera Utara dipimpin Bapak Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak, yang hari ini kita yakini bahwa kinerja Polda Sumatera Utara dibawah kepemimpinan beliau akan lebih baik," kata Aji Lingga ketika mendampingi Ibu Sahun Br Karo di Depan Ruang Kantor SPKT  Polda Sumut, Jum'at (30/07/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Masih kata Aji, terkait dengan pelaporan tersebut, selain dilakukan  ASN pihaknya juga menduga ada campur tangan yang patut kita duga melibatkan oknum penegak hukum dari institusi Polri. "Atas dasar itu, kita minta agar pelaporan ini harus segera diproses, dan kita yakin dibawah kepemimpinan Bapak Panca sebagai Kapolda, kasus yang kita laporkan ini semoga segera ditindaklanjuti," harapnya.


Aktivitis Mahasiswa LIRA ini berharap supaya keadilan terus ditegakkan di Sumatera Utara ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan oknum ASN Dinas Kesehatan Langkat sekaligus Ibu Bhayangkari berinisial Drln Br S, tersebut terjadi pada tiga orang warga Kecamatan Sirapit, yakni Susi Susanti PA, Erpisken Sembiring dan Edi Suranta PA.

Dalam upaya penyekapan dan pengenaiayaan tersebut, Drln Br S melakukannya bersama-sama dengan suaminya berinisial PS yang diketahui merupakan seorang oknum Polri berpangkat perwira pertama dan bertugas di salah satu SPN naungan Polda Sumut. 

Dari penganiayaan dan penyekapan itu, salah seorang korban, Edi Suranta, yang tidak lain merupakan anak Sahun, dari rekam medisnya diketahui menderita patah tulang punggung.(r/lkt-2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini