Pastikan Kontinuitas Pengobatan Peserta, BPJS Kesehatan Keluarkan Kebijakan Baru

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Pandemi Covid-19 belum berakhir dan menunjukkan peningkatan disertai dengan banyaknya tenaga kesehatan yang menangani peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkena dampak atas kondisi tersebut.

Dalam sosialisasi Kebijakan Penjaminan Manfaat Kesehatan dan Pelayanan Obat Bagi Peserta JKN-KIS Pada Masa Pandemi Covid-19, Kepala Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Sarwika Meuseke mengatakan, penjaminan pelayanan kesehatan dan obat bagi peserta JKN-KIS dalam situasi pandemi harus mendapat perhatian. BPJS Kesehatan membuat kebijakan khusus untuk memastikan pelayanan peserta berjalan.

“Risiko tinggi dari penularan Covid-19 pada tenaga medis berpotensi berdampak langsung pada pelayanan peserta, maka sebagai salah satu upaya untuk menjaga kontinuitas pengobatan bagi Peserta JKN disusun kebijakan penjaminan pelayanan kesehatan dan obat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” kata Sarwika, Kamis (29/07/2021).

Tidak itu saja dikatakannya, beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan diantaranya terkait pemberian pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Selain itu, pelayanan kepada peserta harus memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, atau pedoman pelayanan selama pandemi yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi Profesi.

Peresepan obat kronis yang termasuk dalam daftar obat Peserta Rujuk Balik (PRB) harus disertai dengan Surat Rujuk Balik (SRB). Petugas rumah sakit dan apotek berkewajiban memastikan status keaktifan Peserta JKN-KIS pada saat pelayanan obat, dan peserta wajib menandatangani bukti pelayanan obat.

Dalam pertemuan tersebut Sarwika juga mengingatkan rumah sakit untuk memenuhi standar mutu dan memastikan proses pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Rumah sakit diminta untuk berkomitmen memenuhi sarana – prasarana, kompetensi SDM, farmasi, penguatan sistem rujukan,  dan melakukan pelayanan.

 “Kami tetap menjalankan WTA (Walk Through Audit), audit mutu layanan rumah sakit terhadap pasien peserta JKN-KIS. WTA tersebut akan menjadi kontrol bagi rumah sakit. Bagi kami kepuasan peserta tetap nomor satu dan kami utamakan,” tutur Sarwika.

Dalam kesempatan yang sama Kabid Pelayanan RSUD Padangsidimpuan, Susanti Lubis mengapresiasi langkah cepat BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan terkait penjaminan pelayanan kesehatan dan obat bagi peserta JKN-KIS. Ia menilai kebijakan tersebut sangat mendukung keberlangsungan pelayanan pasien agar tidak terkendala.

“Untuk penggantian dokter yang terkonfirmasi Covid-19 harus disesuaikan dengan dokter yang setara. Kemudian kami akan meminta rekomendasi dari komite medik dokter siapa yang paling sesuai menggantikan DPJP yang terkonfirmasi tersebut," jelas Susanti

"Kalau memang tidak ada dokter penggantinya, akan dirujuk ke rumah sakit lain yang ada dokter dengan kompetensi yang sama,” tambahnya,(Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini