Mocok-mocok, Jadi Kurir Sabu, Warga Medan Sunggal Dibui 5 Tahun

Sebarkan:


Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang (kedua dari kanan) saat membacakan amar putusan. (
MOL/ROBS)

MEDAN | Muhammad Ridwan (25), warga Jalan TB Simatupang Gang Pancasila, Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dalam persidangan video call (VC), Senin petang (21/7/2021) di Cakra 3 PN Medan dibui 5 tahun.

Selain itu, terdakwa mocok-mocok tersebut juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Muhammad Ridwan diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat  (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 gram.

'Ngotot' Diringankan

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya," urai Saidin.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Muhammad Ridwan masih 'ngotot' agar hukumannya diringankan lagi.

"Sudah dibacakan dan sudah kami ringankan hukuman saudara. Kalau tidak terima, saudara memiliki hak satu minggu melakukan upaya hukum banding," pungkasnya.

Menyaru Pembeli

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Senin (1/2/2021)  terdakwa sebelumnya membeli 5 gram sabu dari Indra (DPO) dengan harga Rp2.950.000. Tiga gram di antaranya dalam bentuk paketan lebih kecil telah laku terjual kepada orang lain seharga Rp1.950.000.

Dua hari kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dijumpai 2 orang 'pasien' di Jalan TB Simatupang, Gang Pancasila, Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kedua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut itu sedang menyaru sebagai pembeli seolah butuh 2 gram sabu dan disepakati seharga Rp1,3 juta.

Muhammad Ridwan langsung dibekuk tidak lama setelah mengeluarkan 2 paket kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari kantong celananya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini