Kajari Langkat Paparkan Kinerja Bulan Februari Sampai Dengan Juni 2021

Sebarkan:

 


LANGKAT | Capaian Bidang pembinaan, bidang Intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana husus, bidang pemeriksa dan bidang datun kejaksaan negeri Langkat dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Boy Amali, SH, MH, dan kasi Pidsus melalui konferensi pers pada Rabu (21/07/2021).

Dalam konferensi pers nya, Kajari Laangkat, Muttaqin Harahap memaparkan bahwa capaian kinerja dari bidang pembinaan adalah, pendapatan sewa tanah 1 juta 500 ribu rupiah, kemudian pendapatan ongkos perkara 1 juta 145 ribu rupiah, pendapatan dari penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan sebesar 52 juta 991 ribu rupiah, pendapatan dari denda pelanggaran lalulintas sebesar juta 295 ribu rupiah, dan pendaoatan dari uang sitaan tindak pidana lainnya sebesar 49 juta 570 ribu 500 rupiah.

Selanjutnya, capian kinerja bidang intelijen dalam melaksanakan penerangan hukum sebanyak 3 (tiga) kali bertempat di studio radio anggaraini kalamaira FM Stabat, kantor kementerian agama kabupaten langkat, studio radio perkasa FM Stabat, SMKN 1 Stabat, MAN 1 Langkat, MTS 3 Stabat dan SMKN 1 Tanjung Pura.

Kemudian, capaian kinerja bidang pidana umum merupakan 490 perkara dalam SPDP, perkara yang sedang dalam penuntutan sebanyak 344 perkara, dan perkara yang mendominasi yakni perkara narkotika sebanyak 147 perkara, sedangkan kamnegtibun dan TPUL sebanyak 102 perkara, serta oharda sebanyak 95 perkara, sebut Muttaqin Harahap.

Lanjut Kajari Langkat, capaian kinerja bidang pidana husus yakni perkara yang masih dalam penyelidikan sebanyak 4 (empat) sprint lid, kemudian perkara yang telah dalam penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara yakni Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa tanjung putus, kecamatan Padang tualang, dan perkara kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja Unit Pelaksanaan Tekhnis (UPT) jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya perkara yang sudah dalam penuntutan sebanyak 1 (satu) perkara yakni Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas desa teluk kecamatan secanggang.

Kemudian, perkara korupsi Dana Desa (DD) desa klantan, kecamatan Berandan Barat, serta eksekusi DD desa klantan, kecamatan berandan barat.

Dan mengenai upaya hukum ada 2 (dua) perkara, yakni mengenai pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMK Pertambangan Purnama Langkat, ucap Muttaqin Harahap.

Capaian kinerja dibidang barang bukti dan barang rampasan yakni pemusnahan narkotika sebanyak 103 perkara, dengan rincian dan berat Shabu 64, 36 gram dan daun ganja seberat 29.88 kilo gram, dan pemusnahan oharda sebanyak 15 (lima belas) perkara, pemusnahan kamtibum sebanyak 15 (lima belas) perkara dan pengembalian barang bukti sebanyak 100 (seratus) perkara.

Dan yang paling penting, ucap Muttaqin Harahap, agar publik tidak bertanya tanya lagi, mengenai hilangnya barang bukti merupakan mobil dari parkiran tempat barang bukti, pihak Kejari Langkat telah membuat pengaduan ke Polres Langkat, selain itu beberapa personel dari Kejari Langkat sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Disamping itu, team dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Wakajatisu sudah melakukan penyelidikan terkait hilangnya barang bukti tersebut, dan bahkan sampai saat ini pihak Kejatisu masih bekerja untuk menuntaskan masalah tersebut.

Pihak Kejari Langkat tinggal menunggu hasil daripada pihak Polres Langkat dan dari hasil penyelidikan Kejatisu, yang jelas dalam hal ini pihak Kejari Langkat pasti bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti tersebut, dan pihak Kejari Langkat memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut, dalam perkara hilangnya barang bukti tersebut pihak Kejari Langkat adalah korban, terang Kajari Langkat, Muttaqin Harahap, SH, MH.(m/Lkt1) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini