Inilah Motif Tersangka Membunuh Ketua MUI Labura

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, untuk sementara hasil  pemeriksaan 12 saksi dan tersangka AD, motif tersangka membacok korban Ustadz Drs Aminurrasyid Aruan, Selasa (27/7/2021) sore, karena tersangka dendam dengan korban, dinasihati agar tidak lagi mencuri buah kelapa sawit.

Hal ini disampaikan Panca Putra, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media cetak, online dan elektronik, dalam kunjungannya ke Polres Labuhanbatu, di Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Rabu (28/7/2021) siang.

Disebutkannya, sehari sebelum kejadian tepatnya Senin (26/7/2021), Aminurrasyid bertemu dengan tersangka AD dikebun korban. Ketika itu, korban memberikan nasihat kepada tersangka yang sehari-harinya kerja serabutan, agar tidak lagi mencuri buah kelapa sawit.

Merasa tidak senang dengan nasihat itu, keesokan harinya, Selasa (27/7/2021), tersangka menunggu korban pulang mengarit rumput untuk hewan peliharnannya dari ladangnya mengendarai Honda Astrea.

“Ketika korban melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban. Menyebabkan korban terjatuh dan masuk ke dalam parit. Setelah terjatuh, tersangka kembali membacok korban secara berulang kali. Sehingga korban meninggal dunia dan pelaku melarikan diri,” beber Kapolda.

Akibat bacokan itu, menyebabkan pergelangan sebelah kiri korban putus, terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, luka bacok pada leher belakang, luka bacok dari atas telingan sampai mulut dan luka bacok pada pelipis kiri korban.

Atas perbuatan tersebut, menurut orang nomor satu di Polda Sumatera Utara dan pernah bertugas di lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan, tersangka Sup alias Anto alias Dogol, pembunuh Ketua MUI Labuhanvatu Utara, almarhum Ustad H Aminurrasyid Aruan, dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.

“Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku, yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja mengilangkan jiwa orang lain,” ujar Kapolda.

Saat menyampaikan keterangannya itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di dampingi sejumlah pejabat utama Polda,  Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim, AKP Parikhesit.

Dalam keterangannya ini, Kapolda menjelaskan, barang bukti yang diamankan,  sebilah parang atau kelewang, 1 unit Honda Astrea warna hitam, 1 buah sabit milik korban dan 1 buah karung berisi rumput. (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini