Gugatan Eks Kader PDIP Kiki Handoko 'Kandas' di PN Medan, Jimmy: Proses PAW Sekarang di Gubernur

Sebarkan:



Gugatan mantan kader PDIP Kiki Handoko Sembiring melalui tim kuasa hukumnya (kiri) akhirnya 'kandas' di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Gugatan eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kiki Handoko Sembiring terhadap DPP dan DPD PDIP Provinsi Sumut (tergugat I dan II) atas Surat  Keputusan (SK) pemecatan dirinya dari partai dilaporkan 'kandas' di PN Medan.


"Iya Bang. Sudah diputus di PN Medan Juni lalu. Gugatannya tidak dapat diterima. Malah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) penggugat dari anggota DPRD Sumut informasinya pun sudah di tangan Pak gubernur," urai Jimmy Albertinus selaku ketua tim kuasa hukum tergugat I dan II ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Rabu siang tadi (28/7/1021).


Berkaitan dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penggugat melalui kuasa hukumnya Jemis Bangun, majelis hakim diketuai Donald Panggabean dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan eksepsi tergugat I dan II. 


Menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara Nomor: 219/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Mdn. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp763.000.


Mahkamah Partai


Sedangkan pertimbangan hukum majelis hakim, imbuh Jimmy Albertinus, dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.


Ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa dalil gugatan Kiki Handoko Sembiring masuk dalam kewenangan internal Mahkamah Partai Politik.


Masalah tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai, sebelum diajukan ke badan peradilan. 


Hal itu juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA-RI) Nomor 880 K/Pdt/2003 yang kaidah hukumnya menyebutkan Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai politik yang merupakan masalah internal partai.


Upaya Hukum


Di bagian lain Jimmy Albertinus membenarkan kalau pihak penggugat juga telah melakukan upaya hukum kasasi menyusul 'kandasnya' permohonan gugatan Kiki Handoko Sembiring di PN Medan.


Namun kasasi tersebut kembali 'kandas' di PN Medan menyusul keluarnya Penetapan Nomor: 219/Pdt.Sus-Parpol/2021 /PN Mdn yang ditandatangani Ketua PN Medan Andreas Purwantyo.


Permohonan kasasi Kiki Handoko Sembiring melalui kuasa hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Sebab memori kasasi tidak diserahkan atau diajukan oleh pemohon dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung setelah Akta Permohonan Kasasi ditandatangani Ketua PN Medan Andreas Purwantyo.


Materi Gugatan


Adapun materi gugatan Kiki Handoko Sembiring antara lain, menyatakan SK Nomor 47 / KPTS / DPP / VIII / 2020 Tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari Keanggotaan PDIP batal demi hukum.


Menyatakan Surat DPD PDIP Sumut tentang PAW tertanggal 22 Februari 2021 yang diterbitkan oleh  Tergugat II batal demi hukum serta menyatakan untuk mengembalikan status keanggotaan penggugat sebagai anggota PDIP dan tetap dapat melakukan kegiatan serta menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini