Empat Bulan Usai Bobol Rumah, Dua Dari Tiga Pelaku Akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Stabat

Sebarkan:

 


LANGKAT | 4 (empat) bulan meniknati hasil curian dengan cara membobol rumah, 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku akhirnya diringkus unit Reskrim Polsek Stabat.

Kapolsek Stabat, AKP Maritaken Surbakti, SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Hermawan, SH dikonfirmasi Metro Online.co pada Minggu (11/07/2021), membenarkan penangkapan terhadap dua dari tiga pelaku kejahatan pencurian dan pemberatan.

Kedua tersangka yang telah diringkus yakni, Fadli alias Penyol (32) warga jalan Cempaka kampung baru, Kelurahan Brandan Timur baru, Kecamatan Banalan, Kabupaten Langkat, yang saat ini dalam tahanan Polsek Pangkalan Berandan dalam kasus kejahatan lainnya.

Kemudian, Surya alias Enjoy (27) warga jalan stasiun komplek PJKA, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dan rekannya yang satu atas nama Yasir yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ucap Hermawan.

Lebih lanjut dikatakan perwira pertama tersebut, pada Jumat  (05/03/2021) lalu, sekira pukul 15.45 wib, Agus Ramahadi, Spd (46) warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VII, Kelurahan Kuala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat (Korban) bersama dengan kedua temannya yakni, Babmbang Kurniawan dan Sri Mulianti pergi meninggalkan rumah korban dengan mengendarai mobil menuju Binjai Super Mol (BSM) Binjai.

Sekitar pukul 19.30 Wib korban bersama dengan kedua temannya (saksi) kembali kerumah korban masuk melalui pintu samping, namun korban dan kedua temannya sontak heran melihat kedua sepeda motor Honda Vario BK 5667 PAZ dan Honda Scoopy BK 5942 PAY milik korban sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban bersama dengan kedua temannya memeriksa keadaan rumah, terlihat pintu depan sudah tidak terkunci dan juga kamar tidur korban dalam keadaan berserakan.

Selain daripada kedua sepeda motor yang hilang, korban juga mengalami kehilangan 2 (dua) unit laptop merk Acer dan merk Sony Fayo, dan satu unit tablet merk Advan serta beberapa buah jam tangan juga sudah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 50 juta rupiah, korban didampingi saksi langsung mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Stabat, sebut Ipda Hermawan.

Pada Jumat (09/07/2021) sekira pukul 08.00 Wib, tim opsnal reskrim polsek stabat melakukan koordinasi terhadap Personil Jahtanras Polres Langkat mengenai kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami korban tersebut.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap tersangka Suryadi Alias Enjoy, kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama dengan kedua rekannya telah melakukan pencurian dan pemberatan terhadap korbannya.

Selanjutnya tersangka Fadli alias Penyol dipertemukan dengan tersangka Suryadi alias Enjoy guna konfrontir, dan dari hasil konfrontir, kedua tersangka mengakui semua kejahatan yang mereka lakukan terhadap korban nya bernama Agus Ramahadi, Spd.

Satu dari tiga tersangka bernama Yasir sedang dalam pencarian, dan sudah ditetapkan sebagai DPO

 Dari tersangka atas nama Suryadi alias Enjoy, petugas menyita barang bukti dari kejahatan tersangka berupa, 1 (satu) Unit tablet merk Advan berwarna hitam, dan 1(satu) potong celana berwarna biru merk Lewast  Sport serta 1(satu) potong sweater berwarna biru merk DG.

Selanjutnya terhadap tersangka Suryadi alias Enjoy berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Stabat, guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Hermawan, SH.(m/Lkt1) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini