Dukungan LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Untuk PPKM Darurat

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Harris Nixcon Tambunan, SH selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan Presiden RI, Jokowi Dodo dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Rantauprapat, (Selasa 6/7/2021)

"Salam sejahtera bagi kita semua, saya Harris Nixcon Tambunan SH ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut beserta staff, mendukung penuh atas kebijakan yang diberikan bapak Presiden RI, Jokowi Dodo dalam memberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali"dukungnya.

Selain dukungan yg ia sampaikan, Alumnus Universitas HKBP Nomensen ini juga mengajak kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, khususnya di wilayah Labuhanbatu. Ia melihat masih banyak masyarakat Labuhanbatu belum sepenuhnya menaati Prokes.

"Kesadaran untuk menaati Prokes adalah kesadaran seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Tak hanya Jawa dan Bali saja, masyarakat Labuhanbatupun harus terus menjaga dan meningkatkan kewaspadaannya terhadap virus corona ini. Mari kita bersatu melawan virus ini, dengan menjaga 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas)"ajaknya.

PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan pada 3-20/7 2021. Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian pun telah mengeluarkan instruksi PPKM Darurat dengan No. 15 Th. 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa-Bali.

Menilik dari akun website resmi Dinas Kesehatan Labuhanbatu, http://dinkes.labuhanbatukab.go.id/ , Selasa 6/7/2021 yang diunggah pada 29/6/2021 dengan terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu terdapat 118 orang yang aktif, sebanyak 619 orang sembuh dan 27 orang meninggal dunia, dengan total keseluruhan 836 kasus Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu. (Alfin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini