BREAKING NEWS! Terbukti Terima Suap 'Lelang Jabatan', Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan

Sebarkan:

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut (atas) dan ketua majelis hakim Tipikor Medan Bambang Joko Winarno. (MOL/ROBS)


MEDAN | Mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (8/7/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 28 bulan (2 tahun dan 4 bulan) penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.


Majelis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut. Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti.


Yakni melanggar pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni secara berkelanjutan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan sengan program pemerintah dalam penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 


Perbuatan terdakwa juga mencoreng wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan masih memiliki tanggungan.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah secara bertahap melalui Nurkholidah Lubis (juga Kepsek MAN 3 Medan-red) menerima uang suap dari mantam Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin (berkas penuntutan terpisah-red) agar menduduki jabatan tersebut secara defenitif.




Majelis hakim Tipikor Medan diketuai Bambang Joko Winarno menyatakan Iwan Zulhami terbukti bersalah menerima uang suap 'lelang jabatan'. (MOL/ROBS)



Majelis hakim berkeyakinan bahwa Nurkholidah ada menyerahkan uang suap itu kepada terdakwa maupun melalui sopirnya Doni Barus serta pehawai bernama Koko Barus.


"Baik ya? Saudara tim dari penuntut umum dan penasihat hukum (PH) maupun terdakwa sama-sama punya hak satu.minggu untuk pokir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum bandinh," pungkas Bambang.


Ringan 13 Bulan


Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 13 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan 2 hari sebelumnya, Iwan Zulhami dituntut pidana 3,5 tahun penjara (41 bulan).


Selain itu tim JPU dari Kejati Sumut juga menuntut terdakwa agar nantinya dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Zainal 2 Tahun


Sementara, dalam persidangan tidak biasa alias supercepat, Kamis (1/7/2021), mantan Kakan Plt Kemenag Madina Zainal Arifin, selaku pemberi uang suap -melalui Nurkholidah- kepada mantan Kakanwil Iwan Zulhami divonis 2 tahun penjara terhadap Zainal Arifin. Selain itu terdakwa juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Majelis hakim yang juga diketuai Bambang Joko Winarno akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Zainal Arifin. Selain itu terdakwa juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Tidak Terbukti


Sebekumnya, tim PH terdakwa dimotori Edy Purwanto menyampaikan nota keberatan / oembelaan (pledoi). Menurutnya, Iwan Zulhami tidak terbukti bersalah.


Fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nurkholidah Lubis lah sebagai inisiator agar Zainal Arifin menduduki posisi sebagai Kakan Kemenag Madina. Nurkholidah menjadi perantara suap dalam perkara ini.


Bertahap

 

Mengutip dakwaan, terdakwa Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan yang sudah dikenalnya akrab, secara bertahap menerima uang 'lelang jabatan' dari terdakwa Zainal Arifin Nasution.


Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina dan sudah beberapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).


Terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah juga Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (Kepsek MAN) 3 pada Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina secara definitif.


Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu menyanggupinya dan melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta. 


Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan 'lelang jabatan' tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa dilakukan secara bertahap. 


Total dana yang digelontorkan Zainal Arifin bukan hanya Rp700 juta, namun total Rp750 juta. Hingga perkanya diputis, Zainal Arifin tidak kunjung diangkat menjadi Kakan Kemenag Madina. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini