Abang Beradik Pelaku Penganiayaan Terhadap Angggota Polri Dibekuk

Sebarkan:
Kedua tersangka diapit petugas. 


MEDAN | Abang beradik pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri masing-masing berinisial ASS (26) dan DKS (24) keduanya warga Jalan Eka Rasmi Lingkung  VIII, Medan Johor dibekuk Tekab Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus yang kepada wartawan, Jumat (9/7) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal saat petugas menerima laporan korban atas nama Usman Dalwi Batubara (22) warga Jalan Mawar, Medan Polonia. 

"Pada Jumat (25/6) sekira pukul 23.30  WIB, korban telah dianiaya 2 pria di di Jalan Mawar. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada pelipis kiri, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar.  Selanjutnya  korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban yang merupakan anggota Polri itu sambung Kanit, petugas melakukan cek lokasi serta memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas kedua pelaku.

"Kamis (8/7) malam kedua pelaku berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi penganiayaan. Saat keduanya diinterogasi, aksi penganiayaan itu berawal saat korban yang mengendarai sepedamotor berhenti di warung untuk membeli rokok," terangnya.

Lanjut Irwansyah, tanpa sengaja korban memandang wajah para pelaku. Usai membeli rokok korban melajukan kenderaannya. Tiba-tiba pelaku menghentikan korban di jalan. Di saat bersamaan korban mengatakan kepada pelaku "apa mata kau, gak sor kau."

"Pelaku yang emosi meminta korban agar turun dari sepedamotornya. Di saat bersamaan pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan batu-bata. Pelaku juga memukul wajah dan tubuh korban dengan menggunakan kedua tangannya," ungkap Kanit.

Setelah mendengar pengakuan para pelaku tambah Kanit, Tekab menggelandang keduanya ke Mako guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya mengakhiri. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini