Usai Habisi Lisbet Br Napitupulu, Sepeda Motor Dilarikan

Sebarkan:

Kapolrestabes Medan memaparkan penangkapan pelaku pembunuhan Lisbet br Napitupulu. 

MEDAN |  Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan korban Lisbet Br Napitupulu (58) warga Jalan Pelita, Kecamatan Medan Timur meregang nyawa.


Salah seorang tersangka, MA terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.

"Kejadian diawali saat tersangka MAK bertemu dengan tersangka MA yang membawa sebilah pisau dan mengutarakan niatnya untuk menghabisi korban," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Dir Krimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan.

Keesokan harinya, kedua tersangka mendatangi rumah korban dengan cara membuka seng bagian dapur lalu masuk ke dalam. Saat korban membuka pintu kedua tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh.

Tak sampai disitu tersangka, tersangka MAK mengarahkan pisau ke leher korban. Atau perintah tersangka MA tersangka MAK menghabisi korban dengan menusuk leher korban.

Selanjutnya, kedua tersangka membawa kabur 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 10 juta milik korban.

Keesokan harinya kedua tersangka mendatangi tersangka AI untuk menjualkan sepeda motor hasil curian. Sepeda motor itu terjual senila Rp 3,5 juta. Dari penjualan itu, tersangka AI mendapat bagian Rp 500 ribu.

Mendapat informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa sepeda motor itu dijual tersangka AI. Petugas berhasil mengamankan tersangka AI. Dari tersangka AI petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MAK. Karena berusaha melarikan diri tersangka MAK ditembak di bagian kaki.

Dari tersangka MAK petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MA dari kawasan Jalan Metrologi VI, Percut Seituan.

Tapi saat hendak diamankan MA melawan petugas, tak mau ambil risiko petugas memberi tindakan tegas dan terukur ke arah dada tersangka dan akhirnya tersangka tewas.

Atas kasus ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365, Pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ka)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini