Tergiur Upah Rp10 Juta Antar 4 Kg Sabu ke Medan Imran Dihukum 15 Tahun, Mobil Avanza Dirampas untuk Negara

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi (tengah) saat membacakan amar putusan di Cakra 3 PNNMedan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Imran alias Im (48), warga Jalan Progo Lingkungan IV, Desa Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dalam persidangan teleconference, Rabu (2/6/2021) di Cakra 3 PN Medan divonis pidana 15 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi juga menghukum terdakwa pidana membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah bersama-sama tanpa hak dengan permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 4 kg.


Dakwaan pertama JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren yakni pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Avanza Dirampas


Sedangkan mobil Avanza warna metalik yang digunakan terdakwa bersama Sofyan alias Usup (berkas penuntutan terpisah), dirampas untuk negara.


Di persidangan terdakwa didampingi penasihat hukumnya (PH) memang ada  membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumut.


JPU juga telah menghadirkan saksi verbalisan yang menyidik perkara terdakwa Imran dan Sofyan di persidangan. 


Saksi pada persidangan lalu menerangkan bahwa benar Sofyan sebelumnya ada menawarkan 'pekerjaan' kepada terdakwa Imran agar menyetir mobil Avanza metalik yang direntalnya sebesar Rp750 ribu untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan.


Ditolak


"Dengan demikian pledoi terdakwa melalui PH-nya memohon agar dibebaskan dari hukuman dikesampingkan atau ditolak karena tidak bisa membuktikannya di persidangan," urai Sayed.




Terbukti bersalah tanpa hak menjadi kurir 4 kg sabu, Imran dalam persidangan teleconference divonis 15 tahun penjara. (MOL/ROBS)



Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.


Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab persidangan lalu Anwar Ketaren memohon agar terdakwa Imran divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Menyikapi vonis tersebut, baik penuntut umum.maupun PH terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.


Usai persidangan, JPU Anwar Ketaren mengatakan, 2 terdakwa lainnya sudah divonis beberapa hari lalu. Sofyan dipidana 16 tahun penjara dan Mail dibui 15 tahun dengan denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Imran. 


"Ketiga terdakwa masing-masing dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara," pungkasnya.


Rp10 Juta


Dalam dakwaan diuraikan, medio Oktober 2020 terdakwa Imran lewat sambung telepon seluler (ponsel) ditawarkan pria akrab disapanya Bangda untuk mengantarkan sabu ke Kota Medan. 


Bila berhasil dibeli orang lain, terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta. Selanjutnya Imran berurusan dengan Sofyan.


Setiba di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan mobil Avanza mereka tumpangi disetop tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Sabu seberat 4 kg tersebut kemudian disita.


Petugas pun meminta terdakwa menghubungi calon pembeli bernama Mail. Mail pun (berkas oenuntutan terpisah) menyusul dibekuk (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini