Polsek Helvetia Ringkus Pejambret yang Viral di Medsos

Sebarkan:

Tersangka (tengah) 

MEDAN | Polsek Helvetia berhasil mengungkap kasus penjambretan yang viral di media sosial (medsos) pada Jumat 5 Mei 2021 lalu sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam aksinya, pekaku MR (26) warga Jl. Mesjid Desa Helvetia, Kec. Sunggal, menjambret Hp milik Ria Triyunita (23) warga Jl. Rantau Desa Bukit Tempurung, Kuala Simpang, Aceh Tamiang, hingga korban terseret ke aspal di Jl. Kapten Sumarsono, Kec. Medan Helvetia.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (23/6/2021) mengatakan, petugas yang mendapat laporan viralnya korban dijambret segera melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Rabu (9/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB, Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku MR dari tempat persembunyiannya di Jl. Mesjid, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia. Saat diinterogasi dan dibawa ke TKP semula, pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

“Kejadian tersebut berawal saat korban sedang berjalan kaki di Jl. Kapten Sumarsono sembari memegang hp. Tiba-tiba datang pelaku seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah memepet dan langsung merampas hp milik korban,” kata Zuhatta.

Ia menjelaskan, korban yang saat itu kaget mencoba mempertahankan hp miliknya hingga korban pun terjatuh dan terseret beberapa meter di aspal jalan. Pelaku yang mengetahui korbannya tergeletak tak berdaya, lantas pelaku pun segera tancap gas melarikan diri.


“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa hp hasil menjambret sudah dijual melalui media sosial Facebook seharga Rp. 600 ribu dan uangnya digunakan pelaku untuk membeli bedak dan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini