Penggerebekan Karaoke Bosque, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan:

Sekda Nias Utara dan wanita yang diamankan dari Karaoke Bosque. 

MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan.menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus penggerebekan karaoke Bosque. Namun status Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara belum tersangka karena masih dalam  pemeriksaan.

"Untuk sementara dua orang kita dijadikan tersangka," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Rabu (16/6/2021).

Dua orang yang dijadikan tersangka MRP dan B. "Keduanya berstatus sebagai mantan karyawan karaoke Bosque yang sudah dipecat," tambah Oloan Siahaan.

Dijelaskan, keduanya sudah dipecat tapi masih mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam karaoke Bosque.

Ditanya apakah Sekda Nias Utara dan beberapa pengunjung yang juga diamankan akan di assismen ke BNNP atau dipulangkan.

Kompol Oloan Sihaan menjelaskan, mereka ini masih menjalani pemeriksaan. "Masih kita dalami apakah jadi tersangka atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya saat ekspos di Polrestabes Medan, Kombes Riko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap karyawan karaoke menyebutkan mereka tetap operasional selama ada instruksi atas perintah dari managernya berinisial RG alias Kiki.

"Saat ini managernya kita undang namun belum hadir," tegas Kombes Riko, Senin (14/6).

Selain itu, pihak manajemen karaoke tersebut diduga terlibat peredaran narkoba.

"Jadi modusnya waiters menawarkan, kemudian tamu yang ada di room pesan kemudian barang diantar, yang ngantar karyawan yang lain lagi dengan harga Rp300 ribu perbutirnya dan disimpan di tempat tempat permen," kata Riko.

Polisi juga menemukan barang bukti uang Rp17,2 juta yang merupakan hasil penjualan ekstasi.

"Mereka ini operasional mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi, semuanya ini yang menyiapkan pihak pengelola, mulai dari waitres yang menawarkan sampai karyawan operator yang menyimpan ekstasi di gudang," jelas Riko.

Atas temuan adanya peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, polisi akan menyurati Walikota Medan Bobby Nasution, meminta untuk melakukan penutupan permanen.

"Setelah memanggil pihak manajemen kita akan bersyarat ke bapak Walikota Untuk dievaluasi izinnya dan kita sarankan untuk ditutup permanen," pungkasnya.

Usai merazia lokasi hiburan malam Karaoke Bosque di Jl. H. Adam Malik Medan, polisi yang melakukan penggeledahan dan menemukan 285 butir ekstasi.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 71 orang terdiri atas pengunjung dan karyawan. Setelah menjalani pemeriksaan 51 pengunjung itu dinyatakan positif narkoba, termasuk salah satu diantaranya oknum ASN berinisial YN, yang menjabat Sekda Nias Utara. (ka)

   

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini