Nurmala Cihouta Bersikeras PT JAPFA Cemarkan Lingkungan

Sebarkan:

SIDANG: Nurmala Cihouta Ginting saat mengikuti sidang. 

MEDAN | Nurmala Cihouta Ginting, terdakwa kasus pencemaran nama baik  bersikeras bahwa PT JAPFA mencemarkan lingkungan.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/6/2021).

“Foto-foto itu bukan dari kami, tapi masyarakat yang memoto. Jadi memang pencemaran lingkungan itu ada. Nanti akan akan kami buktikan,” ujarnya.

Terkait pipa siluman yang menjadikannya terdakwa, Nurmala menjelaskan bahwa memang ada pipa siluman.

“Untuk sekarang belum bisa saya buka semua, nanti saja kita buktikan. Nanti warga akan kita hadirkan sebagai saksi,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menghadirkan GM PT JAPFA, Anwar Tandiono dan Ikmal Yandika Baharuddin. Dalam keterangan Anwar Tandiono, membenarkan bahwa terdakwa telah mencemarkan nama baik perusahaannya di media sosial.

“Bahwa terdakwa menyebarkan informasi yang tidak benar. Terdakwa ada memberikan informasi di media sosial bahwa perusahaan kita (PT JAPFA) mencemarkan lingkungan di medsos,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan.

Menurut saksi, apa yang telah dilakukan oleh terdakwa mendapat teguran dari pimpinannya di pusat. Maka dari itu, ia memilih melaporkan terdakwa ke Polisi. Namun Anwar membantah, perusahaannya tidak pernah mencemarkan lingkungan sebagaimana tudingan terdakwa.

“Karna masyarakat disitu sebagai karyawan kita. Kita sendiri punya standar. Tidak ada ditemukan oleh tim audit, karna industri kami sangat penting masalah sanitasi. Jadi gak mungkin kami melakukan pencemaran,” jelasnya.

Menurut saksi lagi, kalimat menggunakan pipa siluman di medsos, yang menjadikan pihak perusahaan keberatan. “Pipa siluman itu pak,” ucapnya.

Hal senada juga dikatakan saksi Ikmal. Menurutnya, ia mengetahui terdakwa memposting kalimat itu melalui temannya sesama facebook. “Bu Nurmala itu memberikan informasi ke fb saya. Kebetulan temannya berteman dengan saya (boboyandika). Temannya pak Samsul di tag kebetulan teman saya juga, dan terbaca oleh saya,” bebernya.

Menurutnya lagi, ada lebih dari tiga kali terdakwa dilihatnya memposting, yang postingan ketiga dilihatnya menggunakan kata pipa siluman.

Usai memberikan kesaksian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali.

Mengutip surat dakwaan, pada 17 April 2020 bertempat di sebuah rumah di Jalan Prof T Zulkarnain Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya atas nama Nurmala Cihouta Ginting dengan URLhttps://www.facebook.com/nurmala.c.ginting.5

Kalimat postingan tersebut, lanjutnya berbunyi, “Alhamdulilah, TeamAdvokat Bersatu Phlhpn siap mendamping masyarakat dan menghadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami. Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman. Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah. Janji Allah tetap kejujuran, melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi. Bismillah” tulis terdakwa dalam postingannya.

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar peraturan undang-undang sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini