'Nekat' Pasarkan Oli 'Kw' Merek Unioil, Warga Komplek Victoria Kena Denda Rp20 Juta

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Saidin Bahariang akhirnya menjatuhkan vonis denda Rp20 juta terhadap terdakwa Wendy Kartono (kanan). (Dok MOL/ROBS)



MEDAN | Wendy Kartono (37), warga Jalan Inspeksi / Kanal Komplek Victoria, Lingkungan XV, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa petang (22/6/2021) di Cakra 3 PN Medan diganjar pidana denda Rp20 juta.


Bila denda tidak dibayar maka digantikan pidana kurungan (subsidair) selama 3 bulan. Sementara pada persidangan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana membayar denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasarkan minyak pelumas (oli) bukan dari produsen sebenarnya alias 'Kw'.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Sri Delyanti.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 102 jo Pasal 100 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau dakwaan pertama penuntut umum


Yakni tindak pidana memperdagangkan barang dan atau jasa dan atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan atau jasa dan atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Dirgantara Mitramahardi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang. 


Menjawab pertanyaan hakim ketua Saidin Bagariang, baik JPU maupun terdakwa Wendy Kartono mengatakan menerima vonis denda Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan tersebut.


Temuan


Sementara dalam dakwaan diuraikan, berawal dari temuan Hendramin, salah seorang karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta selaku distributor resmi Unioil untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara (Sumut),


Saksi menemukan bon faktor pengiriman ratusan kaleng Unioil 'Kw' ke sejumlah daerah dengan menggunakan jasa pengiriman barang (ekspedisi) Kalimantan di Jalan Irian Barat Percut Seituan, Jumat  (14/8/2020) sekira pukul 11.50 WIB. 


Di antaranya, 100 Kotak @ 24 kaleng ukuran 800 ml ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut dengan harga Rp600.000 per kotak dan 20 Kotak @ 24 kaleng  ukuran 800 ml  serta 1 kotak @ 24 kaleng ukuran 1 liter ke Cikampak, Kabupaten Labusel.


Di salah satu gudang kawasan Kayu Putih Medan ditemukan 100 Kotak @ 24 kaleng ukuran 800 ml.


Ratusan Juta


Temuan itu kemudian dilaporkan ke penyidik. Terdakwa Wendy Kartono mengakui oli 'Kw' tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang sales freelance (tidak tetap) bernama Rendi (belum tertangkap). 


Setelah memesan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa kemudian menjemput oli tersebut ke salah satu gudang di Jalan Kayu Putih Medan. Akibat perbuatan terdakwa, omset PT Dirgantara Mitramahardi merugi ratusan juta rupiah sejak 2017 hingga 2019. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini