Larikan Barang Penumpang, 'Parbetor' di Sibolga Diamankan

Sebarkan:


SIBOLGA |
 Ulah parbetor alias penarik becak motor ini berakhir di teruli besi. Pasalnya, dia melarikan barang penumpang. Alhasil polisi pun menciduknya setelah dilaporkan sang korban.

Ceritanya, salah seorang penumpang baru datang dari Medan tiba di Sibolga. Korban bernama Salmah Zendrato (20), pekerjaan mahasiswi. Hendak pulang ke Gunung Sitoli.

Saat itu, korban membawa barang berupa 1 karung berisi 30 pcs pakaian games wanita.

Selain itu, 1 bh kantongan plastik berisi pakaian,1 unit laptop merk Acer di dalam tas,1 karton berisi makanan ringan, serta 1 buah boneka.

Ia menaiki becak motor (betor) dari loket menuju pelabuhan.

Namun, ditengah jalan ia meminta tolong untuk mampir di ATM karena tidak memilki uang.

Naas, saat berada di dalam ruangan ATM, ternyata Parbetor justru memanfaatkan keadaan, lalu membawa kabur barang bawaan korban.

Korban lalu mengetahui saat keluar dari ruangan ATM tersebut. Hingga ia membuat laporan ke polisi, Senin (19/4 ) sekira pkl 22.30 WIB.

Kapolres Sibolga melalui Kasubbag Humas Iptu Sormin, membenarkan laporan tersebut.

Kepada wartawan Rabu (2/6), Sormin menerangkan tersangka telah diamankan.

"Parbetornya berinisial HN alias D (42), warga Jln. Mahoni, Kel. Panc. Dewa Sibolga."  Terang Sormin.

Saat diintrogasi tersangka mengaku terpaksa melarikan atas bujuk rayu teman hingga diancam dengan todongan pisau oleh temannya (identitas dikantongi, red).

"Udahlah, gaskanlah apa lagi,kayak nggak pemainnya kau" dan tersangka menjawab "Gak kasihan kau lihat perempuan itu,nggak usahlah" beber Sormin menirukan percakapan tersangka.

Disaat itulah dengan tiba-tiba teman tersangka menodongkan pisau sehingga tersangka membawa betor kearah Jln Balam Sibolga.

Sementara teman tersangka berhasil menjual baju wanita tersebut ke pedagang di  pasar Pandan.

"Awalnya ditolak, namun tersangka berhasil meyakinkan pedagang bahwa barang itu milik kakaknya, karena butuh, tersangka juga mengaku ke pedagang kakaknya sedang mangalami kecelakaan lalu lintas." Urainya.

Dengan penjelasan tersangka pedagang lalu menerima tawaran tersebut dan sepakat menjual seharga Rp. 1,5 jt

Akibatnya tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sedangkan teman tersangka kini masih dalam pencarian polisi. (R) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini