Kurir 139 Kg Ganja Diduga Jaringan Antarprovinsi Tangkapan BNN Sumut Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:


JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat (kiri) saat membacakan amar tuntutan di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana (41), terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 139,7 kg diduga jaringan antarprovinsi tangkapan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Kamis petang (10/6/2021) akhirnya dituntut pidana penjara seumur hidup.


JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam amar tuntutannya di Cakra 6 PN Medan menyatakan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri warga Jalan Bunga Raya Lingkungan V, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tersebut.


Dari fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan pertama pidana 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai telah memenuhi unsur.


Yakni tanpa hak atau melawan Hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering melebihi 5 batang.


Tuntutan pidana yang sama juga diberikan kepada kedua terdakwa lainnya yaitu Mhd Amril Tanjung (36), warga Jalan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Salamuddin (21), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) para terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan / pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Saksi BNN


Pada persidangan beberapa pekan lalu, 3 saksi dari BNN Sumut yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yakni Achmad Andi Rifai, Edi Suranta Tarigan dan Hermawan Puput Wibowo menerangkan, ganja tersebut dikirim Samsul dari Aceh dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Terdakwa dibantu 2 rekannya kemudian menyimpan daun ganja tersebut dengan cara menguburkannya di gudang kapur.


Tim masih terus menguber pria Samsul dan beberapa orang lainnya diduga kuat terlibat dalam perkara peredaran narkotika barang bukti (BB) 139,7 Kg daun ganja tersebut.


Senin malam (9/11/2021) sekira jam 22.00 WIB petugas BNN berhasil membekuk terdakwa dari tempat persembunyiannya  di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 


Para saksi kemudian menginterogasi terdakwa. Tim BNN pun berangkat ke lokasi penyimpanan ganja di areal gudang kapur di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Alasan Ekonomi


JPU Ramboo Sinurat dalam dakwaannya, semula terdakwa Zulfikar alias Zul ditawarkan pria bernama Samsul pekerjaan yakni bisnis narkotika Golongan I jenis daun ganja. Karena alasan ekonomi, terdakwa menyetujuinya. Zul dijanjikan mendapatkan upah Rp100 ribu per bungkusan daun ganja.


Sebelum tertangkap, terdakwa sudah 3 kali menerima pengiriman daun ganja kering dari Samsul dengan total 415 Kg. Pengiriman  pertama Juni 2020 lalu seberat 150 Kg kemudian di  akhir September 2020 secara bertahap yakno 98 Kg dan 167 Kg.


Sesampai di gudang kapur, terdakwa Zulfikar kemudian dibantu rekannya Putra alias Puput (DPO), Suria Agus Tami alias Dimas bin Sutrisno dan Salammudin alias Udin bin Sigiman menurunkan barang berisi daun ganja dari dalam mobil dan kemudian dikuburkan di gudang kapur tersebut.  (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini