Korupsi Kayak Marathon 2017, Mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Toba Dituntut 5,5 Tahun, 3 Terdakwa Lainnya 5 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong (kiri) mengikuti persidangan secara video conference (vicon). (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) -sekarang: Kabupaten Toba- juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sonlahir Simangunsong, Kamis petang (16/6/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut agar dijatuhi pidana 5,5 tahun penjara.


Sedangkan 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah) Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan anggota PPHP Andika Lesmana masing-masing dituntut pidana 5 tahun penjara.


Selain pidana penjara, JPU dari Kejari Tobasa juga menuntut para terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Para terdakwa terjerat tindak pidana korupsi pengadaan kayak untuk even internasional 2017 tersebut juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp157 juta.


Bila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang JPU dan bika  tidak mempunyai harta benda mencukupi maka dipidana 4 tahun penjara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan,  dakwaan pertama, pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Usia membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti pun menunda sidang pekan depan dengan agenda Pledoi.


6 Terdakwa


Selain ketiga terdakwa, JPU juga menetapkan unsur rekanan menjadi terdakwa yakni Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama dan Shanty Saragih sebagai  pemilik CV Citra Sopo Utama.


Keenamnya didakwa melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp334.790.909.


Para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai pekerjaan Promosi International Toba Kayak Rp50 juta dan pengadaan barang / jasa   Rp200 juta. Sedangkan total dana dihimpun sebesar Rp356.500.000 (dari APBD TA Kabupaten Tobasa, dana sponsor dan potongan pajak).


Belakangan terungkap pembelian peralatan kayak tersebut  tidak pernah diadakan alias fiktif. Karena alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA tempat pembelian peralatan kayak adalah rumah tinggal milik saksi Ir Muharni dan tidak pernah ada CV apapun atau toko/ usaha apapun di alamat tersebut sejak 2016 lalu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini