Korupsi Pencetakan 100 Ha Sawah, Hakim Tipikor Medan Nasihati Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Dairi

Sebarkan:



Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Dairi Herlina Lumbantobing. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Dairi Herlina Lumbantobing, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pekerjaan (secara swakelola) pencetakan sawah 100 Ha yang dananya bersumber dari Kementan RI TA 2011, Senin (14/6/2021) sempat dinasihati majelis hakim di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Pasalnya saksi yang dihadirkan tim dari Kejari Dairi di awal sudah mendapatkan laporan bahwa kelompok tani (poktan) Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi sudah tidak mampu mengerjakan pencetakan 100 Ha sawah.


"Waktu itu ketua sama sekretaris poktan diinformasikan ada membuat perjanjian dengan meminta tolong terdakwa Josua Siahaan karena punya hands tractor Yang Mulia. Tapi pekerjaannya gak selesai," urai saksi.


Mantan orang pertama di Distan Kabupaten Dairi itu juga mengaku telah melaporkan hal itu kepada (almarhum) Sekda Julius Gurning. Namun poktan minta melanjutkan cari orang punya alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Dairi.


Setahu bagaimana poktan bermitra dengan terdakwa H Anwar Sani Tarigan. Menurut poktan, terdakwa Anwar Sani memiliki alar berat. Pekerjaan pencetakan 100 Ha tersebut pun tidak selesai.


"Makanya, dengan medan berbukit begitu apa mungkin bisa dikerjakan poktan secara swakelola? Seharusnya sejak awal dikembalikan saja ke Pusat," timpal hakim anggota Ruri Ningrum.


Dana pencetakan 100 Ha sawah tersebut senilai Rp750 juta dan Rp450 juta di antaranya untuk pencetakan sawah dan sisanya untuk pembelian sarana produksi seperti bibit  pupuk dan pestisida.


Sepengetahuan saksi, sebesar Rp670 juta telah dicairkan poktan diketuai Arifuddin Sirait (terpidana pada berkas terpisah) dalam 7 tahapan. Sedangkan sisanya Rp80 juta masih ada di rekening poktan.




Dua terdakwa lainnya Josua Siahaan dan Edison Munte mengikuti persidangan secara video conference (vicon). Sedangkan terdakwa H Anwar Sani Tarigan dialihkan menjadi tahanan kota. (MOL/ROBS)



Sementara menjawab penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa, saksi menimpali, terdakwa Edison Munte, pegawai di Distan Kabupaten Dairi tamatan STM Bangunan, dinilai tidak masalah ditugaskan mengawasi pekerjaan poktan. karena tidak ada hal teknis yang perlu dikerjakan terdakwa.


Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya Theresia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pencetakan 100 Ha Sawah. Terdakwa Edison Munte ditugaskan saksi untuk mengawasi pekerjaan poktan.


Hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis hakim Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Audit BPKP


Sementara dalam dakwaan disebutkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp567.978.000. 


Ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntan terpisah) dijerat pidana sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara


Yakni dakwaan pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­. Atau kedua, Pasal 3 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini