Dugaan Korupsi Beraroma Kredit Macet Rp31,6 M, Penyidik Kejati Sumut Tahan Mantan Waka Bank Sumut Cabang Galang dan Debitur

Sebarkan:



Kedua tersangka beberapa saat sebelum dititip ke RTP Polda Sumut. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tim  penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Kamis tadi (3/6/2021) telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi beraroma kredit macet sebesar Rp31,6 miliar lebih di Bank Sumut KCP Galang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.


Kedua tersangka yakni Ramlan (40), selaku mantan Wakil Kepala (Waka) Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang dan debitur Salikin (43), juga mantan pegawai bank kebanggan daerah di Galang.


Demikian pers rilis diperoleh dari Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, petang tadi.


Penahanan kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.


Menurut juru bicara Kejati Sumut itu, sejak tahun 2013, tersangka Salikin memanfaatkan 3 sarana perkreditan pada PT Bank Sumut KCP Galang. Yakni dengan mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

 

Selain menggunakan nama sendiri, tersangka juga menggunakan/meminjam atas nama orang lain dari keluarga, teman dan karyawannya pada usaha ternak ayam, rumah makan dan lainnya. 


Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka memberikan iming-iming sehingga para pemohon memberikan Kaeti Tanda Penduduk (KTP) mereka.


Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang.


Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit  sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.


Bangun Perumahan


Selanjutnya  permohonan kredit satu persatu dikabulkan dengan slip pencairan  telah  ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam. Namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah tersangka Salikin. 


Tersangka kemudian membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Kabupaten Deliserdang. Namun sejak tahun 2014 kredit yang diajukan tersangka dan kreditur lainnya mulai bermasalah.


Kembali Ajukan Kredit


Sementara untuk menutupi cicilan (pengembalian) kredit, Salikin bekerjasama dengan tersangka Ramlan, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain.


Sejak tahun 2013 hingga 2015 tersangka Salikin Cs  memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit total sekitar  Rp35.775.000.000. Sedangkan kredit macet sebesar Rp31.692.690.986,65.


Kedua tersangka dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini