Kejari Kota Padangsidimpuan Tahan Satu Orang Tersangka Kasus BOK Puskesmas Sadabuan

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN | 
kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Padangsidimpuan melakukan penahanan kepada MSL (35) sebagai pengelola Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan, sementara kepala puskesmas sudah dua kali Pemanggilan dilayang oleh Kejari Kota Padangsidimpuan namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun metro-online.co dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan Hendry Silitonga melalui kasi intel Sonang Simanjuttak mengatakan, bahwa pada hari kamis,(3/5/2021)  pihaknya telah menahan satu orang tersangka MSL yang merupakan pengelola BOK Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan.

"Seperti press release pada hari Kamis kemarin benar kejari Kota Padangsidimpuan telah memanggil dan menahan satu orang tersangka," sebut Sonang kepada metro-online.co, Sabtu, (5/05/2021).


Informasi selanjutnya, tersangka saat ini sedang ditahan di rumah tahanan Negara (Rutan) lapas kelas ll B Salambue Kota Padangsidimpuan dengan waktu penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini tgl 3 Juni sampai 22 Juni 2021 dengan berdasarkan surat perintah penahanan No. 01 L: .15/FD/1./06/2021 tanggal 3 juni 2021.

Sementara untuk satu lagi tersangka kepala puskesmas Sadabuan berinisial FSH tidak dapat hadir di karenakan sakit dengan didukung dengan surat kesehatan dari dokter yang di sampaikan penasehat hukumnya sehinggah karena itu sesuai dengan perundangan berlaku, maka di lakukan surat pemanggilan ketiga kalinya karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang jelas kepada penyidik. 

Sementara informasi yang disampaikan saat konferensi pers, Kamis, (3/5/2021), Kasi Pidsus Yuni Hariaman menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dengan adanya  penerimaan Dana sebesar Rp. 660 juta di puskesmas sadabuan yang bersumber dari DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Tenaga Kesehatan (Nakes) kota Padangsidimpuam tahun 2020, dari anggaran yang di terima dinas kesehatan di antaranya Belanja perjalanan dinas dalam daerah yakni sebesar Rp. 136 juta.

Selanjutnya ada perbuatan yang di lakukan oleh tersangka MSL bersama - sama dengan FSH di antaranya yaitu pertama, menerbitkan surat perintah tugas pada para petugas kesehatan, kedua membuat laporan perjalan dinas para petugas kesehatan dengan memalsukan tanda tangan para petugas kesehatan tanpa sepengetahuan petugas kesehatan Puskesmas Sadabuan, ungkap kasi Pidsus.

Kemudian yang ketiga, membayarkan Ddana Perjalanan Dinas, pencegahaan, dan penanganan Covid-19 kepada para petugas kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang. Tidaknitu saja FSH dan MSL membuat pertanggung jawaban fiktif dan menyerahkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan DPPA yang telah di tentukan, ujarnya.

Atas perbuatan tersebut yang dikukan tersangka secara bersama melanggar hukum sebagaimana di atur dalam Peraturan mentri kesehatan (Permenkes) nomor 86 dan tahun 2019 petunjuk teknis dana non fisik di bidang kesehatan, kemudian melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang bendahara negara, sehingga akibat perbuatan ini negara dirugikan dengan hasil sementara sebesar Rp.142.127.000

"Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 8 UUD RI No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun, sehinggah Tim penyidik menyimpulkan penahanan Rutan," ucapnya.

Sementara, Kejari Kota Padangsidimpuan Hendry Silitonga pada ko ferensi pers tersebut  mengatakan, terkait dengan keberadaan Verifikator dari Dinas Kesehatan akan dilakukan penyelidikam khusus dari Aspek Etimologi (Asal usul kata) dan Aspek Terminologi (Makna kata) yang nantinya akan di hubungkan apakah dia ada tugas dan tanggung jawab khusus.

Hendry juga menyampaikan, kalau memang itu lulus karena kesengajaan nanti pihaknya akan mendalami, penyidik akan bekerja karena kasus ini juga tidak tertutup, sementara ada tersangka lain yang akan di sidik sebagaimana dengan peran yang bersangkutan, pungkasnya. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini