JPU Kejati Sumut Cecar Transferan Ratusan Juta ke Rekening Anak Terdakwa Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Kuliah di Jepang

Sebarkan:



Wan Isfan saat didengarkan keterangannya di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Suasana sidang perkara suap lelang jabatan Rp750 juta dengan terdakwa mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami dan mantan Plt Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (7/6/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung 'panas'.


Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Zainal Arifin sempat mengajukan keberatan (protes) dikarenakan pertanyaan JPU dari Kejati Sumut dimotori Polim Siregar dinilai tidak ada relevansinya dengan pokok perkara.


"Sebentar dulu Pak PH. Kita dengar dulu pertanyaan penuntut umum. Keberatan saudara toh juga nanti bisa dicatat oleh panitera. Pertanyaannya to the point aja Pak jaksa," timpal hakim ketua Bambang Joko Winarno menengahi.


Saksi Wan Isfan, anak terdakwa Iwan Zulhami pun dicecar tim JPU dari Kejati Sumut domotori Polim Siregar seputar penerimaan transferan dana ratusan juta rupiah, sejak kuliah Fakuktas Ilmu Komputer di salah satu Universitas di Kyoto, Jepang, 


Fakta terungkap di persidangan, untuk biaya pendaftaran dan akomodasi lainnya mencapai Rp50 hingga Rp100 juta pada 2017 lalu dan dia tinggal di asrama.


Saksi juga mengaku kenal dengan kudua saksi lainnya yakni Deni Barus dan Koko Barus, juga saudara sepupunya merupakan supir/pegawai honor di Kanwil Kemenag Sumut.. 


Tahun 2020 lalu Wan Isfan juga mengaku pernah menerima transferan dana Rp200 juta dari Koko Barus lewat rekening Bank Syariah Mandiri untuk kebutuhan kuliah. Sedangkan mengenai dari mana sumber dana kuliah tersebut, dia tidak tahu menahu.


Nama Nurkholidah


Nama Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah kembali disebut saat mendengarkan keterangan saksi lainnya, Yohana, istri terdakwa Zainal Arifin (berkas penuntutan terpisah).




Yohana, istri terdakwa Zainal Arifin saat didengarkan keterangannya di Penhadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Nurkholidah menurutnya adalah orang yang menawarkan jabatan Kakan Kemenag Madina kepada suaminya (terdakwa Zainal Arifin). Setelah suaminya ditelepon saksi Nurkholidah, dia dan suaminya kemudian berangkat ke rumah saksi di Medan. Mereka berempat termasuk seorang wanita lain berangkat ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Kota Binjai.


"Ibu Kholidah (maksudnya Nurkholidah) menjanjikan jabatan Kakan Kemenag Madina kepada suami Saya dengan syarat memberikan uang kepada Kakanwil Rp700 juta. Disanggupi. beberapa hari kemudian. Pertama kali diserahkan uang kontan Rp250 juta dan Rp450 juta lagi dari hasil ngutang. Total uang tunai sama transfer Rp750 juta Pak hakim, " urainya.


Lewat pesan teks WhatsApp (WA) saksi mengatakan, pernah menanyakan Nurkholidah tentang kesepakatan dengan suaminya karena jabatan yang diinginkan adalah Kakan. Bukan sebagai Plt Kakan. Namun saksi membalas bahwa hal itu merupakan tanggung jawab dari terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Sumut.  


Saksi sebelumnya sempat ditegur hakim ketua Bambang Joko Winarno agar memberikan keterangan sebenarnya dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. 


Edi Purwanto selaku ketua tim PH terdakwa Iwan Zulhaimi juga sempat mengajukan protes dikarenakan saksi hadir di ruang sidang ketika pemeriksaan saksi sebelumnya, Wan Isfan.


Bertahap


Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah  Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina. 




Terdakwa mantan Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin (kiri) mengikuti persidangan secara video conference. (MOL/ROBS)



Uang suap secara bertahap diberikan terdakwa Zainal Arifin kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah Lubis.


Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kakan Kemenag Kabupaten Madina  berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019  tanggal 12 Juli 2019.


Terdakwa Iwan Zulhami dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini